Jumat, 10 Maret 2017

Program Tax Amnesty Tinggal Hitungan Hari



BANDA ACEH – Program tax amnesty atau pengampunan pajak tahap tiga atau terakhir berakhir 31 Maret 2017. Karena itu, wajib pajak (WP) diharapkan segera memanfaatkan program ini yang tinggal beberapa hari lagi. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh akan melakukan pemeriksaan pajak dan tindakan penegakan hukum lainnya terhadap WP yang tak memanfaatkan program ini.

Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Nurul Hidayat menyampaikan hal ini kepada Serambi, Selasa (7/3). “Sehingga saat ini waktu yang tepat bagi wajib pajak untuk memanfaatkan program tax amnesty yang tarifnya jauh lebih rendah dibandingkan tarif pajak secara normal,” katanya.

Nurul Hidayat mengatakan sebenarnya 2016 merupakan tahun penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak patuh, namun dengan adanya program tax amnesty, maka program penegakan hukum akan dilaksanakan setelah berakhirnya tax amnesty periode ketiga (1 Januari-31 Maret 2017). Tindakan pemeriksaan pajak maupun penegakan hukum tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.

“Pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang selama ini tidak patuh untuk memanfaatkan program tax amnesty yang sudah berlaku sejak 1 Juli 2016,” sebutnya.

Nurul Hidayat menambahkan rencana pemeriksaan pajak tersebut tidak main-main, karena Direktorat Jenderal Pajak saat ini sudah bekerja sama dengan berbagai instansi untuk menghimpun data wajib pajak pelaku industri, wajib pajak profesi, wajib pajak UMKM dan wajib pajak dari sektor lainnya yang selama ini tidak patuh dan tidak memanfaatkan program tax amnesty.

Selain itu seiring dengan revisi Undang-Undang Perbankan khususnya yang terkait dengan kerahasiaan perbankan, pada tahun 2018 petugas pajak akan memiliki akses untuk membuka data simpanan wajib pajak yang berada di lembaga keuangan.

Nurul Hidayat berharap wajib pajak yang belum memanfaatkan tax amnesty maka dapat segera memanfaatkannya, karena setelah program ini berakhir maka tidak ada lagi program tax amnesty.

Selain itu, tarif dalam program ini juga jauh lebih kecil dibandingkan dengan tarif pajak normal, yaitu tarif tebusan tax amnesty di periode ketiga sebesar 5 persen yang berlaku wajib pajak yang melaporkan harta di dalam negeri atau harta di luar negeri, dan sekaligus membawa pulang untuk diinvestasikan di Indonesia (repatriasi).

Selanjutnya apabila harta di luar negeri dan hanya dilaporkan tanpa repatriasi maka wajib pajak dikenakan tarif tebusan sebesar 10 persen. Sedangkan bagi wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diberikan tarif khusus yaitu wajib pajak dengan peredaran usaha sampai dengan Rp 4,8 miliar maka dikenakan tarif sebesar 0,5 persen jika pengungkapan harta sampai dengan Rp 10 miliar, dan 2 persen jika pengungkapan harta lebih dari Rp 10 miliar.

Nurul Hidayat juga menyebutkan hingga Senin (6/3) jumlah peserta tax amnesty di wilayah kerjanya yang mencakup Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, dan Pidie sebanyak 1.564 wajib pajak. Yaitu terdiri atas 1.042 wajib pajak orang pribadi dan 552 wajib pajak badan dengan realisasi uang tebusan sebesar Rp 48.139.267.690.

Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Nurul Hidayat mengatakan dalam rangka menyukseskan program tax amnesty periode ketiga, maka pihaknya membuka layanan permohonan tax amnesty tiap Sabtu mulai pukul 8.00- 14.00 WIB, dan Minggu pukul 8.00- 12.00 WIB. “Layanan ini sudah mulai berjalan sejak Sabtu, 4 Maret lalu,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga aktif menyosialisasi wajib pajak UMKM, wajib pajak dari kalangan profesi, wajib pajak dari kalangan dunia industri maupun dari sektor lainnya agar memanfaatkan program tax amnesty yang akan segera berakhir. “Insya Allah pada Minggu, 19 Maret mendatang akan dilaksanakan sosialisasi penyampaian SPT PPh Tahunan, dan sosialisasi program tax amnesty di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh,” demikian Nurul Hidayat.

Sumber: tribun.com

http://www.pengampunanpajak.com

Deadline Tax Amnesty dan SPT Bareng, Pegawai Pajak Siap Lembur



Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dituntut mampu memberikan pelayanan prima pada Maret 2017. Alasannya karena bulan depan pegawai pajak akan disibukkan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 2016 dan berakhirnya program pengampunan pajak (tax amnesty).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, Ditjen Pajak akan memaksimalkan pelayanan di Maret ini karena batas akhir program tax amnesty periode III dan penyampaian SPT Orang Pribadi yang sama-sama berakhir 31 Maret 2017.

“Kami maksimalkan pelayanan karena jatuh tempo tax amnesty dan SPT di Maret nanti,” ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Ditjen Pajak sudah mempersiapkan strategi untuk menghadapi lonjakan Wajib Pajak (WP) yang datang ke kantor-kantor pajak untuk menyerahkan SPT Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 maupun peserta yang akan ikut tax amnesty periode III.

“Di Kantor Pusat dan Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak, termasuk KPP Madya, Kanwil Khusus, Kantor LTO akan membantu melayani pendaftarantax amnesty karena tidak menerima pelaporan SPT,” jelasnya.

Sementara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang tersebar di seluruh Indonesia, diakui Hestu Yoga, tetap melayani tax amnesty, namun akan lebih banyak fokus pada pelayanan SPT. “Mulai Maret, hari Sabtu dan Minggu akan kerja lembur semuanya,” ucap dia.

Hestu Yoga optimistis, tax amnesty masih diminati banyak orang. Ditjen Pajak, sambungnya, sudah bekerja sama dengan perbankan untuk mengirimkan email kepada nasabah berupa imbauan ikut tax amnesty.

“Kami yakin masih banyak yang ikut tax amnesty periode III, karena yang punya dana di atas Rp 500 juta mencapai 1 juta rekening. Kami sudah kerja sama dengan perbankan, minta kirimkan imbauan Pak Dirjen Pajak, masa ya tidak ada tanggapan,” terangnya.

“Kalau tidak memanfaatkan tax amnesty, kemudian ada revisi Undang-undang (UU) Perbankan atau pakai aplikasi kami periksa, tinggal kenakan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, simpel, langsung kena,” kata Hestu Yoga.

sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com

Setelah Program Amnesti, Sistem Perpajakan Diminta Lebih Sederhana



JAKARTA, Pemerintah diminta mempermudah sistem perpajakan dan penyerdehanaan tata cara pembayaran pajak setelah program amnesti pajak berakhir pada akhir Maret 2017 ini. Desakan ini muncul agar masyarakat tak lagi merasa enggan untuk melaporkan harta dan penghasilannya serta mendorong wajib pajak untuk membayar pajaknya. Ujungnya, basis pajak bisa diperluas dan rasio pajak bisa meningkat dari angkanya saat ini yang masih 11 persen.

Wakil Industri Keuangan Non-Bank Dewan Pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama menilai penyederhanaan merupakan kunci agar masyarakat mau terdorong untuk membayar pajak. Ia menilai, selama ini masyarakat terkesan takut atau tak akrab dengan pajak lantaran tata cara perpajakan dan birokrasinya yang berbelit. Ia bahkan meminta pemerintah mempertimbangkan untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) agar semakin banyak lagi wajib pajak yang secara sadar melaporkan penghasilannya.

“Kuncinya ada di peraturan yang bussiness friendly dan kalau bisa PPh diturunkan. Kita nggak mau lantas penerimaan negara turun. Namun dengan PPh turun, kita harap persepsi masyarakat terhadap pajak akan meningkat dan bisa mendorong tax ratio,” ujar Siddhi di Jakarta, Rabu (8/3).

Direktur Eksekutif INDEF Enny Sri Hartati juga menilai penyederhanaan menjadi jawaban atas rasio pajak yang masih rendah selama ini. Tak hanya untuk wajib pajak perorangan, kemudahan dalam pembayaran pajak terutama harus diberikan kepada pengusaha. Apalagi, lanjutnya, frekuensi kunjungan bagi pengusaha ke kantor pajak lebih tinggi dibanding wajib pajak perorangan pada umumnya.

“Kata kuncinya ya penyederhanaan. Selama ini wajib pajak ngantre lama, proses berbelit. Kalau kita setahun sekali mending. Pengusaha bisa sering ke kantor pajak,” katanya.

Hingga saat ini, keikutsertaan wajib pajak terhadap amnesti pajak masih minim. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, baru sekitar 730 ribu wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak hingga saat ini. Angka ini tentu terbilang kecil bila dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang tercatat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 32 juta wajib pajak.

Dalam sisa waktu satu bulan ini, pemerintah dinilai masih bisa menggenjot lebih banyak lagi wajib pajak agar ikut amnesti. Apalagi, masih cukup banyak pengusaha yang masih belum ikut amnesti pajak. Pedagang-pedagang di Tanah Abang atau Glodok misalnya, masih banyak yang belum mengikuti amnesti pajak lantaran minimnya informasi yang sampai ke telinga mereka.

Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com

Tax Amnesty Bakal Berakhir, Ini PR Ditjen Pajak!



JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty memasuki bulan terakhir. Namun Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty dirasa kurang maksimal.

Pengamat perpajakan Ronny Bako menilai, WP tidak tertarik dengan instrumen operasional uang tebusan pajak. Hal inilah yang kemudian mengurungkan niat WP untuk membayar pajak. Ronny menilai baiknya uang tebusan ini diputar untuk investasi.

“Uangnya kalau bisa diputar, jangan hanya investasi obligasi, harus ada instrumen lain lah yang lebih menarik,” ujarnya di Hotel Mercure Jakarta, Rabu (8/3/2017). Ronny juga menambahkan bahwa setelah masa tax amnesty berakhir, pihak Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) masih mempunyai beberapa kewajiban untuk menjaga kepatuhan WP. Ronny mengatakan, Dirjen Pajak hendaknya melakukan penyederhanaan aturan. Selain itu dia mengharapkan pemangkasan tarif pajak. “Kalau aturan bisa sesederhana mungkin dan tarifnya bisa seminimal mungkin, saya rasa orang akan membayar pajak dengan sukarela,” tukas dia.

Sumber : economy.okezone.com

http://www.pengampunanpajak.com

Amnesti Pajak Segera Berakhir, Ini Risikonya Bagi yang tak Ikut



JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberi sinyal bahaya bagi wajib pajak yang tidak mengikuti pengampunan pajak hingga program tersebut berakhir pada 31 Maret mendatang.

“Pasal 18 (UU Pengampunan Pajak) akan diterapkan secara konsisten. Kami sedang persiapkan regulasi, sumber daya manusia, penghimpunan data juga jalan terus,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (8/3).

Dia mengatakan regulasi untuk menjalankan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sedang dikonsepkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Peraturan itu akan memberi kepastian apabila ada harta yang belum diamnestikan. DJP akan membuat prosedurnya seringkas mungkin, artinya account representative (AR), atau yang mengawasi wajib pajak, akan langsung menetapkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).

“Kami tidak perlu pemeriksaan menyeluruh all taxes, tetapi dari harta itu saja langsung ditetapkan nilainya berapa dan pajak yang harus dibayarkan berdasarkan pasal 18 itu berapa, sehingga lebih efisien,” kata Hestu.

Pasal 18 UU Pengampunan Pajak berisi ketentuan mengenai perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam SPT laporan pajak. Wajib pajak yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program pengampunan pajak akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif hingga 30 persen serta sanksi atas harta yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan. Hestu menyebutkan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tersebut merupakan wujud keadilan bagi wajib pajak yang patuh dan telah mengikuti program amnesti pajak.

Sumber : http://www.republika.co.id

PNS dan Karyawan Swasta Dominasi Pembetulan SPT Tahunan



JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta mendominasi pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Maret 2017 ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, rata-rata pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak lantaran mereka membeli barang-barang yang belum dimasukkan dalam SPT.

Hestu mengatakan, barang yang dibeli dari penghasilan yang sudah dikenai pajak tak perlu diikutkan dalam amnesti pajak, cukup dengan pembetulan SPT. “Misalnya, beli rumah dengan uang gaji ngapain ikut amnesti pajak? Ya silakan saja sepanjang memang harta itu diperoleh dari penghasilan yang dibayar pajaknya, seperti karyawan tadi, ya pembetulan SPT saja,” ujar Hestu di Jakarta, Rabu (8/3).

Hestu mengungkapkan, banyaknya pegawai swasta yang mengajukan pembetulan SPT lantaran selama ini mereka tidak menyadari bahwa meski gaji sudah dipotong pajak oleh kantor, namun nilai harta mereka tetap harus dilaporkan secara rutin dalam SPT tahunan.

Ia memberi contoh, misalnya Si Fulan yang sudah menabung gajinya dari lama. Tentu saja gaji yang ia terima sudah dipotong pajak oleh kantornya. Si Fulan kemudian membeli mobil seharga Rp 300 juta dari tabungannya pada 2013 lalu. Lantas apakah Si Fulan harus ikut amnesti pajak lantaran membeli mobil dengan uang tabungannya sendiri? Hestu menyebutkan, Si Fulan cukup melakukan pembetulan SPT sepanjang ia bisa mempertanggungjawabkan bahwa gaji yang ia terima memang sudah dipotong PPh secara taat oleh kantornya.

“Ya nggak perlu amnesti dong? Cukup pembetulan SPT, berapa tabungan saya sekarang, mobil, rumah, tapi saya juga harus bisa pertanggungjawabkan kalo itu dari duit yang PPh-nya sudah dibayar, dipotong oleh kantor,” ujar dia.

Sumber : http://www.republika.co.id

http://www.pengampunanpajak.com

5.373 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Usai Dapat Email Peringatan



JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyebar surat elektronik (email) berisi imbauan kepada 204.125 Wajib Pajak (WP). Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.373 WP langsung merespons dengan ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya telah mengirimkan email imbauan tersebut kepada 204.125 WP yang belum melaporkan seluruh hartanya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada tanggal 22 Desember 2016.

“Kemudian per 31 Desember atau hanya dalam waktu 8 hari, ada 5.373 WP yang terima surat itu ikut tax amnesty,” kata Hestu Yoga di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/1/2017).

Sebanyak 5.373 WP tersebut, diakuinya, melaporkan aset dengan nilai Rp 16 triliun pada program tax amnesty. Sementara uang tebusannya, Hestu Yoga belum dapat melaporkannya.

“Aset yang dilaporkan WP tersebut Rp 16 triliun. Untuk 5.373 WP silakan kalau mau dianggap besar atau kecil, yang penting efektivitasnya dan ini masih berjalan,” dia menerangkan.

Asal tahu saja, berdasarkan data DJP, WP yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebanyak 204.125 WP.

Data harta yang dilaporkan di SPT tersebut baru 212.270 item. Disandingkan dengan data pihak ketiga sebanyak 2.007.390 item. Inilah data yang miliki DJP.

Sumber : bisnis.liputan6.com

http://www.pengampunanpajak.com

Wajib Pajak Karyawan Cukup Betulkan SPT

JAKARTA. Program amnesti pajak telah meningkatkan kepatuhan para pekerja karyawan swasta dan pegawai negeri sipil (PNS) dalam administrasi perpajakan. Catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) karyawan baik PNS atau swasta yang membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) makin banyak sejak amnesti pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, sebenarnya WP yang penghasilannya hanya dari gaji sudah dipotong PPh Pasal 21, sehingga pada dasarnya WP karyawan sudah patuh membayar pajak.

Tercatat, saat ini, jumlah WP OP karyawan sekitar 16,8 juta. Dari jumlah itu, yang sudah lapor SPT Tahunan 2015 sekitar 11 juta. “Banyak WP OP karyawan yang akhirnya hanya pembetulan SPT saja sejak adanya amnesti pajak. Itu bagus karena mereka menjadi lebih paham dan aware tentang administrasi perpajakan,” katanya kepada KONTAN, Kamis (9/3).

Meski patuh, permasalahannya ketika melaporkan SPT Tahunan, banyak WP yang tidak tertib mengisi daftar harta. Mereka hanya mengisi penghasilan dan pajak yang dipotong atau terhutang.

“Jadi mereka beli barang, bahkan rumah, kendaraan, dan lainnya dari gaji yang sebenarnya sudah dipotong pajaknya, tetapi tidak memasukkan harta itu secara tertib ke SPT Tahunan,” ucapnya.

Untuk itulah, Yoga menyarankan, WP karyawan yang penghasilannya hanya berasal dari kantor dan tidak punya usaha atau penghasilan lain, cukup melakukan pembetulan SPT. Mereka bisa memasukkan harta-harta yang dimiliki sesuai tahun perolehan. Dari situ akan terlihat harta-harta tersebut memang berasal dari penghasilan yang sudah dipotong PPh-nya.

Jika WP karyawan tersebut melakukan pembetulan SPT dengan hanya memasukkan harta saja, mereka tidak perlu membayar uang tebusan. “Mereka tidak perlu ikut amnesti pajak,” ujarnya.

Namun apabila WP karyawan itu selain memiliki penghasilan dari kantor, juga punya penghasilan dari usaha lain dan selama ini tidak dilaporkan di SPT dan tidak dibayar pajaknya, sebaiknya ikut amnesti pajak “Karena kalau pembetulan SPT, mereka harus melaporkan pendapatan lain-lain itu sesuai tahun perolehan, membayar pajaknya dan kena sanksi keterlambatan bayar,” kata dia.

Dengan adanya WP patuh seperti kelompok karyawan ini, menurut Yoga, Ditjen Pajak akan konsisten melaksanakan Pasal 18 UU amnesti pajak. Menurutnya ini untuk memberikan rasa keadilan kepada WP OP karyawan yang selama ini sudah patuh pajak. “Keadilan ini juga bagi WP yang sudah ikut amnesti pajak, yang jumlahnya lebih dari 700.000 WP. Jadi beban pajak harus ditanggung bersama,” ujarnya.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pengampunanpajak.com

Lebih Baik Ikut Amnesti



Penelitian Pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan, ada hal penting yang perlu menjadi pertimbangan masyarakat sebelum memutuskan membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak atau ikut amnesti pajak. Salah satunya adalah rencana keterbukaan informasi perbankan untuk tujuan perpajakn yang berlaku 2018. “Pemerintah tengah menyusun Perpu agar informasi perbankan dapat diakses otoritas pajak. Ini sebagai bagian komitmen kerjasama global pertukaran informasi otomatis atau automatic exchange of information (AEoI),” kata, kamis (9/3).

Menurut Bawono, di kemudian hari, tidak ada lagi tempat yang aman untuk menyembunyikan uang. Sebab, itu masyarakat harus memanfaatkan program pengampunan pajak yang berakhir 31 Maret 2017, sebelum datang era transparansi yang ditandai keterbukaan informasi perbankan dan AEoI. “Pengampunan pajak pada dasarnya uluran tangan pemerintah bagi WP yang selama ini belum patuh terhadap kewajiban pajaknya,” katanya.

Sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com

Layanan Amnesti Pajak Buka Hari Minggu

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan membuka layanan amnesti pajak, mulai Senin hingga Minggu, sebelum program ini berakhir 31 Maret 2017.

“DJP menyiapkan layanan setiap hari kerja, termasuk sabtu dan minggu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (2/3/3017).
Hestu mengatakan, layanan setiap hari kerja Senin hingga Kamis dibuka sampai pukul 16.00 WIB, pada Sabtu sampai pukul 14.00 WIB dan Minggu hingga pukul 12.00 WIB.

Dia namun pada 27, 29 dan 30 Maret layanan diberikan minimal hingga pukul 19.00 waktu setempat.
“Sedangkan pada 31 maret, layanan diberikan hingga pukul 24.00 waktu setempat,” kata Hestu.

Dikatakan, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memberikan layanan penerimaan laporan SPT Tahunan dan Surat Pernyataan, termasuk laporan realisasi, pengalihan investasi dan penempatan harta tambahan.

“Untuk tempat tertentu, Kantor Wilayah dan Kantor Pusat, khusus memberikan layanan penerimaan Surat Pernyataan Harta,” kata Hestu.

Dia memastikan, peningkatan layanan selama tujuh hari dalam seminggu tidak hanya mengantisipasi minat Wajib Pajak dalam mengikuti amnesti pajak, namun juga mengantisipasi membludaknya masyarakat yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi yang berakhir 31 Maret 2017.

Sumber: bisnis.com
http://www.pengampunanpajak.com

Tax Amnesty, Pengampunan untuk Siapa?

Pembicaraan mengenai tax amnesty yang timbul tenggelam dan belakangan kembali mencuat menimbulkan banyak pertanyaan. Akankah kebijakan tax amnesty mulus menjadi undang-undang (UU)? Umumnya pertanyaan yang muncul ialah apakah pemerintah akan berhasil menerapkan kebijakan itu yang banyak diragukan oleh pemilik uang ini dan sering kali disebut sebagai “jebakan Batman”?

Kebijakan tax amnesty ini memang pernah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru pada 1984. Saat itu pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut hanya dengan keputusan presiden (keppres). Kebijakan tax amnesty model lama itu dikeluarkan karena pemerintah ingin melakukan restrukturisasi perpajakan dikarenakan penghasilan ekspor nonmigas sudah melemah sehingga mengandalkan pendapatan negara dari pajak. Kebijakan tax amnesty pada 1984 tidak memberikan dampak signifikan karena tidak ada keterbukaan informasi secara otomatis. Itu artinya urgensi tax amnesty kali ini bisa jadi jauh lebih signifikan dibandingkan dengan tax amnesty atau kebijakan sunset policy pada 2008 saat Indonesia terkena krisis.
Menteri Keuangan dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi media di rumah dinasnya, beberapa waktu lalu, menegaskan kembali bahwa tax amnesty ini paling tidak keringanan tarif dan penghapusan sanksi dari pelanggaran pajak. Itu terkait juga dengan soal repatriasi dan pencatatan. Seperti halnya orang yang mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tapi masih belum benar.
Nah, untuk menarik dana-dana, pemerintah menawarkan diskon lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang hanya mencatatkan hartanya. Disebut-sebut, dalam draf RUU pengampunan pajak, tarif penalti repatriasi ditetapkan 1,2% dan 3%. Sementara itu, bagi mereka yang mencatatkan hartanya terkena tarif 2,4% dan 6%.
Hitung-hitungan penerimaan dari UU pengampunan pajak ini masih simpang siur. Banyak prediksi yang terlalu tinggi. Ada yang menyebut dana di luar negeri dari orang Indonesia mencapai Rp10.000 triliun dan bahkan ada yang mengatakan Rp11.000 triliun. Tidak ada catatan resmi mengenai jumlah dana-dana yang ada di luar. Nama-nama yang tertera dalam dokumen Panama Papers juga tidak menyebut angka.
Namun, banyak yang hanya memprediksikan sekitar Rp5.000 triliun sampai dengan Rp6.000 triliun karena dana-dana asing yang masuk ke Indonesia sejatinya sebagian besar ya milik orang Indonesia. Dana-dana yang masuk ke pasar modal lewat lembaga-lembaga investasi asing dipercaya sebagian besar milik orang Indonesia.
Jujur juga harus diakui. Kebijakan tax amnesty ini juga dapat menghasilkan tambahan penerimaan pajak buat kas APBN 2016. Hitungan optimistis bisa ada tambahan Rp100 triliun sampai dengan Rp200 triliun jika data Rp10.000 triliun itu benar. Akan tetapi, banyak yang percaya angka tambahan penerimaan pajak dari kebijakantax amnestyini tidak lebih dari Rp65 triliun.
Banyak negara yang gagal menerapkan kebijakan Tax amnesty ini, seperti Rusia dan Prancis. Yang relatif berhasil ialah India, Italia, Irlandia, dan Afrika Selatan. Rusia melakukan keterbukaan informasi dan Prancis melakukan repatriasi. Italia melakukan hal yang sama dengan Prancis, tapi Italia lebih berhasil.
Sementara itu, India menawarkan obligasi khusus bebas pajak. Jadi, apakah Indonesia akan berhasil? Jawabannya tergantung pada kredibilitas pemerintah dan kepercayaan pemilik dana kepada pemerintah apakah akan seperti pikiran pemilik uang yang sebagian besar apakah tidak masuk “jebakan Batman”. Pemerintah harus menjawab pertanyaan itu.
Kendati demikian, kebijakan pengampunan pajak ini punya sisi lain yang tak kecil dampaknya bagi perbankan dan nasabah bank.Tax amnesty ini bukan hanya terkait dengan kepentingan pemerintah, melainkan juga berdampak pada pembayar pajak. Apalagi, nanti, pada 2018, sudah ada keterbukaan informasi. Intinya, nanti tidak ada tempat bagi orang Indonesia untuk menyembunyikan hartanya, mau tidak mau harus melaporkan. Saat ini memang belum ada karena masih ada rahasia bank yang dilindungi UU perbankan.
Menurut catatan Info bank Institute, bagi Indonesia sebagai salah satu negara yang menyetujui perjanjian Sistem Pertukaran Informasi Otomatis atau Automatic Exchange of Information(AEOI) dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 di Turki, ada aturan main yang harus dipenuhi. Salah satunya ialah kesanggupan untuk melakukan pertukaran data perbankan guna kepentingan perpajakan antarnegara pada 2018.
Dampak bagi perbankan, tax amnesty ini akan mengubah perilaku nasabah bank yang selama ini masih tidak patuh atau menyembunyikan data keuangannya, baik untuk kepentingan perpajakan maupun kepentingan lainnya, seperti pencucian uang. Keterbukaan informasi nasabah untuk kepentingan perpajakan akan berdampak besar bagi bank-bank, yang selama ini nasabah dana dilindungi dengan dalih rahasia bank.
Tidak semudah membalikkan telapak tangan dalam menarik dana-dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty ini. Itu masih menyangkut tentang trust antara pemilik dana dan pemerintah. Pertanyaannya, apakah ini bukan hanya “jebakan Batman”, artinya dipermudah di awal, tapi akhirnya akan dikunci sehingga tidak bisa ke mana-mana dan bahkan akan menjadi sumber pemerasan baru bagi penegak hukum. Masalah terus terhadap pemerintah dan lembaga hukum hari-hari ini tak begitu sepenuhnya bagus akibat politik yang terus menyandera.
UU pengampunan pajak ini akan berhasil, selain terus ketersediaan produk investasi, jika diikuti dengan perubahan UU Perbankan Tahun 1992. Jika demikian halnya, bank di Indonesia akan lebih berat menjaring dana pihak ketiga—apakah ini yang namanya “jebakan Batman”—karena nanti sudah tak ada lagi yang namanya rahasia bank.
Namun, tax amnesty lebih baik diterapkan. Sebab, kebijakan itu akan lebih mendatangkan kesempatan dalam melakukan repatriasi dan penerimaan pajak buat kas negara.
Sumber : neraca.co

Kamis, 09 Februari 2017

Ancaman Ditjen Pajak Bagi Orang yang Enggak Ikut Tax Amnesty

pajakampun


Jakarta, Periode ketiga program pengampunan pajak atau tax amnesty akan berakhir pada Maret 2017 nanti. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta masyarakat ikut tax amnesty, ketimbang harus membayar pajak dengan tarif normal saat ada temuan harta di kemudian hari.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, mengingatkan tahun 2017 adalah tahun penindakan. DJP menyatakan bakal menggiatkan dan fokus melakukan pemeriksaan pada wajib pajak yang belum melaporkan hartanya selama tax amnesty.

“Di tahun 2017 ini setelah tax amnesty, kita fokuskan pemeriksaan pada wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty dulu. Jadi yang belum ikut tax amnesty, akan jadi fokus pemeriksaan kami,” kata Hestu di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (9/2/2017).

Diungkapkannya, DJP juga telah mengantongi daftar wajib pajak yang berpotensi belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Data di kami, wajib pajak enggak ikut tax amnesty, ini jadi fokus kita di penegakkan hukum. Masuk pemeriksaan. Ada data-datanya di kita, terutama yang sudah dihimbau ikut tax amnesty tapi enggak ikut,” ungkap Hestu.

“Datanya banyak, kita banyak tahu mengenai harta properti, mobil, tanah-tanah, perkebunan, sepanjang punya data kita akan sampaikan dulu untuk ikut tax amnesty, kalau enggak ikut artinya jadi fokus pemeriksaan setelah tax amnesty 2017,” katanya lagi.

Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com

Senin, 16 Januari 2017

5 Ide Produk Kuliner yang Potensial Dijadikan Bisnis pada 2017

JAKARTA, KOMPAS.com — Ada berbagai produk yang dapat dijalankan, baik secara offline maupun online, mulai dari pakaian, peralatan elektronik atau gadget, mainan, hingga makanan.

Produk makanan merupakan salah satu jenis produk yang banyak ditemui di pasar online.
Maklum saja, seiring dengan kesibukan dan keterbatasan waktu, orang pun memilih berbelanja secara online sehingga dapat menerima barang dengan mudah tanpa keluar rumah.

Alasan lainnya, mereka mulai mencari kuliner yang lebih bervariasi, dan hal tersebut dapat dicari dari pembelian secara online, yang memungkinkan pembeli memperoleh barang dari tempat yang cukup jauh atau luar kota sekalipun.

Bagi Anda yang sudah tertarik untuk menjual produk kuliner secara online, terutama pada tahun 2017, tetapi bingung mengenai jenis makanan yang akan dijual, ada beberapa pilihan bagi Anda untuk berjualan secara online. Berikut ulasan selengkapnya:

a. Aneka kue
Produk kue selalu menarik minat berbagai kalangan dan usia, tidak peduli anak-anak ataupun orang dewasa, banyak yang menyukai makanan ini. Makanan ini sering dihidangkan dalam berbagai kegiatan, mulai dari hanya sebagai camilan hingga kudapan pelengkap suatu acara.

Anda dapat menyajikan berbagai macam jenis kue dan juga menyajikan tren-tren kue terbaru. Jangan lupa untuk mengemasnya secara menarik karena sangat membantu untuk menunjang penjualan.

b. Frozen food
Frozen food adalah produk hasil olahan bahan makanan yang sudah dibekukan. Produk yang diolah antara lain ikan, daging, ataupun sayuran.

Produk ini cukup banyak digunakan di rumah tangga ataupun untuk memasak dalam berbagai kegiatan lainnya. Tentu saja, dalam proses pengiriman, Anda harus memperhitungkan pengemasan agar dapat sampai ke tangan pembeli dengan kondisi yang masih segar.

c. Masakan rumahan
Banyaknya aneka makanan yang dijual oleh berbagai restoran dengan jenis beragam, mulai dari makanan lokal hingga mancanegara, terkadang membuat masyarakat bosan dan ingin merasakan makanan rumahan yang khas dan sederhana.

Untuk itu, bagi Anda yang merasa mempunyai keahlian dalam memasak makanan rumahan, tak ada salahnya untuk mencoba memasarkan hasil kreasi Anda.

Biasanya jenis makanan ini cukup menarik bagi orang yang mencari katering untuk kebutuhan makanan sehari-hari mereka. Bila harus selalu membeli dari restoran, tentu hal tersebut akan menjadi pemborosan, di samping juga membosankan. Dalam hal ini, masakan rumahan dapat menjadi pilihan.

d. Makanan ringan
Makanan ringan mempunyai pasar yang cukup besar karena meskipun bukan makanan pokok, banyak orang yang memiliki kebiasaan ngemil, dan hal tersebut menjadi potensi besar bagi produk ini.

Bila Anda dapat membuat makanan ringan yang khas, maka perluaslah target pasar dengan menjadikan makanan ringan tersebut sebagai oleh-oleh yang dapat dibeli oleh wisatawan untuk diberikan kepada sanak saudara dan teman mereka.

Untuk itu, Anda perlu memiliki merek yang unik agar mudah diingat, dan juga kualitas yang terjamin.

e. Minuman
Produk kuliner lain yang tak dapat dilupakan adalah minuman. Tentu, makanan akan lebih lengkap bila ditemani oleh minuman yang sesuai. Bukan itu saja, kondisi suhu di Indonesia yang panas juga membuat orang banyak mencari minuman segar untuk menemani aktivitas keseharian mereka.

Minuman yang cukup populer di Indonesia adalah teh, kopi, jus, dan aneka variasinya. Anda dapat menjualnya dengan merek dan kemasan yang menarik serta higienis untuk menarik konsumen.

Inovasi juga penting sehingga Anda dapat menghadirkan produk minuman yang berbeda dari orang lain dan memberikan berbagai pilihan baru untuk mengatasi rasa jenuh dari konsumen terhadap produk yang sudah ada.

Perhatikan Kualitas Produk
Apa pun jenis kuliner yang Anda pilih, penting untuk tetap memperhatikan kualitas, pengemasan, hingga pelayanan bagi konsumen sehingga produk dapat mereka terima dengan kondisi baik dan mempunyai pengalaman dan kesan yang positif pula mengenai produk Anda.

 
Editor : Aprillia Ika
  Sumber: Cermati.com

Simak 5 Tips Untuk Mengusir Kejenuhan Berbisnis "Online"

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjalankan usaha online saat ini, sepertinya sudah memiliki tingkat kesibukan yang sama dengan orang yang bekerja di perusahaan. Terlebih jika usaha online yang dijalankan memang sedang ramai pembeli.

Bagi pelakunya, rasa jenuh bisa muncul kapan saja, apalagi jika keseluruhan pekerjaan harus ditangani seorang diri. Munculnya rasa jenuh ini tentunya tidak baik untuk keberlangsungan usaha online anda.

Jika para karyawan kantoran yang sedang jenuh, bisa membuat mereka segar kembali dengan melakukan kegiatan khusus, ternyata para pelaku usaha online juga wajib mendapat perlakuan yang sama.

Selain untuk meningkatkan produktivitas, penyegaran ini juga bisa dimulai dari hal-hal yang sederhana.
Seperti apa tips untuk mengusir kejenuhan dalam berbisnis online, berikut ulasannya:

1. Tampilan Yang Baru
Sama halnya dengan kita, saat merasa jenuh, ada baiknya kita memperbaharui diri kita sendiri dengan sesuatu yang baru.

Baik itu baju yang baru, tampilan yang baru atau gaya rambut baru. Sama halnya dengan manusia, usaha online Anda juga sepertinya bisa mengalami kebosanan dan harus mendapat perlakuan yang baru.

Coba buat tampilan toko online menjadi lebih baru. Misalnya mengganti template warna dari toko online Anda, atau membuat tampilan produk lebih unik dengan efek fotografi yang lebih segar.
Percaya atau tidak, hal tersebut akan cukup berdampak kepada penjualan toko online Anda.

2. Sharing pengalaman Berharga
Sebagai pelaku usaha, mungkin sudah pernah mengalami banyak hal, hingga akhirnya usaha Anda ini bisa stabil sekarang.

Kenapa tidak untuk berbagi cerita sukses itu, atau sekadar berbagi dengan orang lain yang mungkin ingin menjalankan usaha seperti usaha yang sedang Anda jalankan.

Berbagi tentunya akan memberikan efek rasa bahagia, karena semua hal yang kita bagi bisa diterima oleh orang lain.

3. Bereksperimen
Dalam hal ini, cobalah untuk bereksperimen membuat kategori produk baru. Atau mencoba kerja sama dengan usaha lainnya, siapa tahu bisa memunculkan suatu produk yang baru yang nantinya akan disukai oleh calon konsumen Anda.

Anda tidak perlu merasa takut akan mengalami kegagalan, bukankah dalam usaha gagal itu adalah hal yang biasa.

4. Meminta Tolong
Jika setelah menjalankan usaha dalam waktu cukup lama, Anda sebagai penjual merasa bahwa penjualan masih stagnan dan belum mengalami kenaikan, maka Anda bisa meminta tolong untuk meningkatkan strategi penjualan dengan bantuan SEO untuk website online Anda.

Toko online umumnya berbentuk sebuah website khusus, dengan SEO content, kategori produk atau strategi lainnya, akan memaksimalkan traffic pengunjung ke website Anda.

Semakin banyak pengunjung, peluang untuk mendapatkan calon pembeli baru tentu lebih banyak juga.

5. Mengingat Masa Lalu
Saat merasa jenuh dalam menjalankan usaha online, dan terkadang merasa ingin berhenti sejenak, sebaiknya ingat dengan masa lalu.

Masa di mana Anda dengan susah payah membangun usaha ini dari nol hingga ke tahap sekarang. Ingat perjuangan Anda, dan berapa uang yang sudah keluar untuk membangun usaha tersebut.

Dengan begitu, Anda akan berpikir bahwa sebaiknya harus lebih bersemangat lagi dalam menjalankan usaha online tersebut.

Anda juga bisa membandingkan, bahwa mungkin pekerjaan yang dilakukan orang lainya, jauh lebih membosankan dibandingkan usaha online yang cenderung lebih santai.

Buat Catatan Perjuangan Bisnis Online Anda
Setiap kali ada waktu luang, cobalah untuk menulis sebuah catatan yang penting, mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan usaha online Anda.

Buatlah catatan tentang apa yang telah dicapai dalam usaha online ini, dan juga apa yang hendak dicapai nanti.

Saat mengalami kejenuhan, bukalah catatan ini dan perhatikan, bahwa masih ada tujuan yang harus dicapai, dibandingkan memaksimalkan rasa jenuh yang ada

Penghasilan Puluhan Juta Sebulan Jangan Membuat Anda Lengah

JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki penghasilan yang cukup besar hingga puluhan juta rupiah per bulan, mungkin masih menjadi mimpi kebanyakan orang.
Bersyukurlah bila posisi Anda sekarang sudah berada di kelompok ini.
Dengan pendapatan besar berarti Anda punya ruang finansial yang cukup leluasa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sampai ke soal persiapan masa depan yang lebih baik.
Namun, memiliki penghasilan besar tanpa dibarengi kecermatan mengelola juga patut disayangkan.
Pendapatan yang besar bisa habis begitu saja tanpa sisa, semata-mata digunakan untuk konsumsi.
Bahkan tidak sedikit orang berpenghasilan besar yang justru terjerat masalah utang. Kebanyakan akibat terjebak gaya hidup konsumtif yang banyak menggoda para pekerja bergaji tinggi.
Lantas, bagaimana agar penghasilan besar yang Anda miliki tidak habis sia-sia untuk konsumsi saja? Simak beberapa tips berikut ini :
1.    Biasakan memiliki rencana anggaran
Penghasilan yang lalu lalang di rekening begitu saja, kebanyakan karena ketiadaan perencanaan yang jelas. Memiliki rencana anggaran wajib bagi siapapun yang sudah memiliki penghasilan.

Apa saja yang perlu ditulis dalam rencana anggaran? Rencana anggaran meliputi, rencana pengeluaran rutin, pengeluaran pribadi, keluarga, rencana investasi, sampai pengeluaran untuk kegiatan amal dan sosial.
Anda bisa memanfaatkan aplikasi keuangan yang banyak tersedia di smartphone untuk membuat alokasi anggaran bulanan.

2.    Susun tujuan keuangan
Usia produktif merupakan masa bagi Anda untuk mengakumulasi aset. Jangan sia-siakan fase ini mumpung usia Anda masih muda, sehat dan tanggungan belum segunung.
Maka itu, setelah menyusun rencana anggaran, Anda perlu membuat tujuan keuangan yang spesifik agar pengaturan finansial lebih terarah.

Bagaimana contohnya? Bila Anda saat ini belum menikah, mengapa tidak mulai menabung untuk kebutuhan biaya menikah kelak?
Bila rencana menikah belum ada, Anda bisa memulai akumulasi aset dengan menargetkan pembelian rumah pertama.

Jangan lupa menyisihkan pula sebagian pendapatan untuk dana darurat. Tempatkan di instrument keuangan yang likuid seperti deposito, emas atau tabungan bank.
Bila Anda saat ini sudah menanggung kehidupan keluarga, entah orangtua atau saudara, memiliki proteksi jiwa juga bisa Anda timbang sebagai bagian dari manajemen risiko finansial.

3.    Berinvestasi atau menyicil aset?
Pada prinsipnya investasi ataupun menabung lewat aset, sama-sama pilihan yang tepat untuk mengoptimalkan uang Anda. Bila Anda memiliki likuiditas cukup besar, membiakkan uang melalui pembelian aset produktif seperti properti, adalah pilihan tepat.
Bila dana relatif terbatas, Anda bisa mengakumulasi aset memanfaatkan kredit pemilikan rumah (KPR). Anggap saja cicilan yang Anda bayar setiap bulan sebagai bentuk tabungan Anda.

Cara lain mengembangkan dana dan membesarkan aset adalah dengan berinvestasi di produk keuangan. Anda bisa memulai berinvestasi rutin di saham, reksadana atau obligasi.
Singkat kata, keleluasaan finansial Anda jangan sampai membuat Anda lengah.
Sebaliknya, gunakanlah sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan finansial Anda.  Selamat mengatur penghasilan

Bekerja di Rumah Vs Bekerja di Kantor

Oleh: Dedy Dahlan

KOMPAS.com -  Di mana pun saya berada dan kemana pun saya pergi, selama smartphone saya ada dalam genggaman, laptop duduk cantik dalam tas, dan koneksi internet aman dalam jangkauan, saya ‘ada di kantor’.

Karyawan saya bisa dengan mudah mengirim dokumen ke email saya, yang saya tanda tangani di layar smartphone saya, dan langsung saya email balik untuk diproses.
Editor buku saya bisa dengan mudah memberi koreksi draft buku terbaru saya, dan saya tinggal buka laptop untuk mengubah dan melanjutkan buku terbaru saya.

Klien saya bisa bikin appointment lewat Whatsapp, yang langsung saya follow up dengan melakukan share location untuk mengonfirmasi lokasi meeting, bahkan di saat yang sama.

Dan semua dokumen yang saya butuhkan, yang tadinya numpuk di laci kantor, sekarang bisa saya akses dari berbagai tempat absurd, sampai toilet mall di Jepang sekalipun, lewat Google Drive.
Kalau beberapa tahun lalu orang sudah bilang bahwa dunia menjadi semakin kecil karena adanya teknologi, sekarang dunia sudah jauuuuh lebih kecil lagi dengan terus berkembangnya teknologi dan sarana cloud computing, yang membuat semuanya, benar- benar ada dalam genggaman.

Kata “lokasi” berubah makna, bukan lagi menggambarkan lokasi fisik saja, tapi juga ‘lokasi digital’.
Kalau dulu, “File klien ini dimana sih?” dijawab dengan “Di laci paling atas di ruangan pak Joko”. Sekarang jawabannya adalah, “Di Google Drive, folder Project, di sub folder Klien Anu.

Situasi ini memunculkan pertanyaan kuat.
“Kalau begitu, ngapain saya musti kerja di kantor, kalau saya bisa kerja dari rumah?”

Mana lebih baik, bekerja di rumah atau di kantor?
Jadi, apakah bekerja dari rumah lebih baik, atau sama produktifnya dengan bekerja di kantor?
Apakah mulai tahun 2017 ini, sudah saatnya Anda mengganti kemeja, jas, dan dasi Anda dengan singlet, celana pendek, dan selimut hangat, dan bekerja dari sofa di rumah sambil memangku anak?
Sebelum Anda melelang kursi Anda di kantor dan mengucapkan selamat tinggal hangat pada pak Ujang, satpam kantor Anda, ada beberapa hal yang perlu terlebih dahulu Anda perhatikan tentang bekerja dari rumah!

Attitude dan working habit pribadi
Setiap orang punya style, habit, dan preference yang berbeda- beda dalam bekerja dan berkarya yang membedakannya dengan orang lainnya. Sebagian orang, seperti saya, yang memang suka dengan pekerjaannya, cenderung mudah bekerja dalam situasi apapun.

Tapi beberapa jenis orang lainnya membutuhkan suasana kerja yang kental untuk bisa bekerja efektif. Mereka membutuhkan adanya rekan kerja, adanya mindset shift yang memisahkan “waktu kerja dengan waktu rumah”, dan beberapa bahkan membutuhkan adanya pressure dengan keberadaan atasan untuk bisa bekerja dengan baik.

Bila Anda adalah tipe kedua, maka bekerja dari rumah tidak efektif buat Anda.
Kerja dari rumah memiliki sangat banyak pengalih dan distraction. Mulai dari acara TV, dari toples- toples cemilan yang duduk menggoda, dari keluarga yang mungkin kadang minta diperhatikan, sampai dari kebiasaan procrastination alias menunda- nunda yang menghantui.

Bila Anda mudah teralih dan sulit mengumpulkan motivasi kerja sendiri, atau membutuhkan adanya orang lain saat bekerja, sebaiknya Anda tetap bekerja di kantor.

Jenis pekerjaan dan tanggung jawabnya
Tidak semua pekerjaan bisa dikerjakan dari rumah. Dan pastinya, tidak semua jenis pekerjaan bisa efektif dikerjakan di rumah.

Pekerjaan- pekerjaan kreatif yang tidak membutuhkan banyak interaksi langsung seperti desainer, programmer, editor, copywriter, atau admin media sosial mungkin adalah beberapa contoh pekerjaan yang cukup ideal dilakukan dari rumah.

Tapi inipun tidak dijamin selalu bisa dilakukan efektif, tergantung pada habit dan attitude Anda sendiri, dan pada tanggung jawab yang Anda miliki dalam profesi itu.

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa ide-ide segar akan lebih banyak bermunculan saat Anda bekerja bersama orang lain, karena Anda akan menyerap berbagai ide dari kolega Anda.
Jadi pertimbangkan manfaat keberadaan interaksi dengan rekan kerja, dalam pertimbangan Anda.

Kendali dan quality control
Masalah lain yang terjadi dalam melakukan pekerjaan atau bekerja dari rumah, adalah masalah kendali terhadap tim Anda, dan penjagaan kualitas kerja mereka.

Bila Anda adalah pemimpin tim, pimpinan proyek, manajer, atau pimpinan organisasi, maka faktor lain yang harus Anda pertimbangkan bukan hanya kemampuan diri Anda sendiri untuk bekerja dari rumah, tapi juga apa yang akan terjadi pada tim Anda saat Anda tidak ada.

Berbicara dari pengalaman sendiri dan dari pengalaman saya meng- coaching berbagai perusahaan, sebagian besar anggota tim dan karyawan Anda SULIT mempertahankan motivasi kerjanya dengan konstan tanpa adanya ‘figur kepemimpinan’ di dekat mereka.

Kalau begini situasinya, bekerja dari rumah dapat membuat kualitas kerja tim Anda menurun, dan ini harus jadi pertimbangan Anda juga dalam memutuskan untuk bekerja dari rumah.

Apa yang harus dipersiapkan untuk bekerja dari rumah?
Secara umum, bekerja dari rumah punya keuntungan dan kelemahannya sendiri- sendiri.
Walau bekerja dari rumah bisa membuat kita memiliki lebih banyak waktu bersama keluarga, bisa bekerja dengan lebih menyenangkan, bebas mengatur waktu sendiri, dan tidak perlu bermacet ria, pada saat yang sama, bekerja dari rumah, bila tidak tepat dan tidak direncanakan dengan baik, bisa menurunkan kinerja dan produktifitas Anda secara ekstrem.

Bila Anda ingin mencoba bekerja dari rumah, atau menerapkan kebijakan bekerja dari rumah dalam kantor Anda, berikut beberapa tips yang perlu Anda lakukan dan persiapkan:

- Walau di rumah, Anda tetap harus menetapkan ‘jam kerja’.  Anda memusatkan diri untuk bekerja. Ini akan membangun disiplin, dan menghindari pengalihan saat bekerja, atau sebaliknya, mencegah Anda terlalu banyak bekerja pada saat seharusnya Anda beristirahat.
- Tetap berhubungan intense dengan rekan kerja dan bos Anda (atau tim Anda), agar secara hati dan mindset, Anda tetap berada ‘di kantor’.
- Miliki ‘area kerja’, dimana Anda membangun habit dan mindset kerja ketika Anda duduk di area itu, untuk membantu Anda berkonsentrasi.
- Bagi waktu dalam seminggu antara kantor dan rumah. Khususnya untuk beberapa posisi dan jenis pekerjaan, Anda harus tetap memiliki kehadiran di kantor pada hari- hari tertentu untuk membangun motivasi dan hubungan dengan rekan kerja.

Jadi dengan canggihnya support technologies di tahun 2017 ini, bekerja dari rumah sudah jauh lebih bisa dilakukan oleh siapapun. Mana lebih baik? Keduanya memiliki keuntungan dan kelebihannya sendiri- sendiri.

Tapi bila Anda ingin menerapkan kebijakan bekerja dari rumah untuk diri Anda sendiri atau untuk perusahaan Anda, pastikan Anda telah mempertimbangkan seluruh aspek di atas!
Dan pastikan, individu yang bekerja dari rumahnya itu, memiliki PASSION pada pekerjaannya!

Ingin Jadi Wirausahawan Sukses? Ini Kiat Menggalang Modal Usaha

JAKARTA, KOMPAS.com - Profesi menjadi wirausahawan atau entrepreneur di zaman digital ini kini semakin menjadi pilihan bagi anak-anak muda.
Terbukanya akses internet yang luas di Indonesia membuka berjuta peluang bagi banyak orang untuk membuka usaha sendiri.
Alih-alih menjadi karyawan di sebuah kantor, membuka usaha sendiri terasa lebih seksi dan sesuai karakter generasi milenial.
Namun, membuka usaha tidaklah semudah membalik telapak tangan.
Selain harus menyiapkan mental menghadapi berbagai tantangan bisnis, hal utama yang harus dipikirkan bila Anda berniat membuka usaha adalah kesiapan modal.
Modal usaha adalah PR kedua setelah Anda memutuskan konsep usaha yang hendak Anda bangun, termasuk segmen pasar yang digarap.
Setelah konsep usaha sudah jelas, Anda bisa mulai memikirkan kebutuhan modal usaha. Anda bisa memulai dari apa yang Anda miliki saat ini. Modal usaha tidak selalu dalam bentuk duit atau dana segar.
Bila hendak memulai usaha kuliner, sebagai contoh, peralatan dapur yang ada di dapur sekarang  bisa menjadi modal utama Anda.
Mobil atau rumah juga bisa menjadi modal usaha yang dapat Anda manfaatkan di awal-awal perintisan usaha.
Berikut beberapa jenis sumber modal yang bisa Anda timbang agar perintisan usaha Anda sukses:
1.     Modal sendiri
Keuntungan memakai modal sendiri adalah Anda tidak terikat dengan pihak manapun dalam mengembangkan usaha. Keuntungan usaha juga bisa Anda nikmati sendiri tanpa harus menyetor ke pihak lain.
Dengan modal sendiri, Anda bebas mengembangkan bisnis sesuai keinginan tanpa harus melaporkan perkembangan ke pihak tertentu.

Kekurangannya, modal sendiri biasanya terbatas. Selain itu, risiko juga Anda tanggung sepenuhnya sendiri. Bila usaha Anda ternyata gagal, semua risiko Anda tanggung dan bisa berimbas pada keuangan pribadi.

2.    Modal kerabat

Memiliki banyak teman dapat memudahkan Anda mendapatkan pinjaman modal lunak alias tanpa bunga. Manfaatkan jaringan pertemanan Anda dan keluarga.

Kelebihan meminjam dari kerabat adalah Anda bisa mendapatkan pinjaman modal tanpa bunga. Selain itu, pinjaman dari kerabat juga tidak berarti mereka terlibat dalam pengembangan usaha Anda.
Kekurangannya, nilai pinjaman dari kerabat biasanya juga terbatas. Kecuali Anda memiliki kerabat berkocek tebal, jarang terjadi orang meminjamkan uang tanpa agunan dalam jumlah besar. Siasatnya, Anda bisa meminjam ke lebih dari satu teman atau keluarga.

3.    Modal patungan
Bila modal sendiri kurang dan mendapatkan pinjaman lunak dari kerabat juga susah, Anda bisa menggandeng teman untuk berpatungan memodali usaha.
Cara ini menjadikan kerabat atau  teman Anda sebagai pemegang saham. Anda harus memperhatikan pembagian hak dan kewajiban untuk menghindari potensi konflik.

4.    Modal bank
Cara ini bisa ditempuh bila usaha Anda sudah dalam tahap pengembangan minimal sudah berjalan lebih dari 1 tahun. Pasalnya, bank Cuma mau membiayai usaha yang sudah berjalan.
Bila usaha Anda baru bersifat rintisan, Anda bisa menimbang memanfaatkan memakai kartu kredit atau pinjaman kredit tanpa agunan.
Pastikan hitungan Anda sudah terperinci sehingga menggunakan modal usaha dari dua produk bank itu tidak malah membawa Anda dalam kerugian

Tidak ada strategi baru di Amnesti Pajak Periode Ketiga

46652-amnestipajak
REALISASI program amnesty pajak terus menurus dari periode pertama ke periode kedua seakan menegaskan perkiraan pemerintah bahwa jumlah peserta amnesti pajak akan menumpuk di periode pertama karena tariff yang paling rendah.

Tren itu juga tampaknya akan berlanjut ke periode ketiga. Sebab, dari penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, tidak tampak ada terobosan program sosialisasi yang bakal dilakukan pada periode terakhir ini.

Di periode terakhir ini, pemerintah akan fokus sosialisasi pada pihak tertentu. Prioritas adalah wajib pajak yang berprofesi sebagai pengusaha UMKM. “Sebab, tarifnya sangat kecil,” ujar Sri, Senin (16/1). Cara untuk mencapai tujuan itu juga tidak baru. Salah satunya adalah dengan mendekati UMKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sumber: Harian Kontan
http://www.pengampunanpajak.com