Dia menuturkan, tarif pajak penghasilan (PPh) normal dan sanksi bunga dua persen per bulan berlaku bagi Wajib Pajak yang kedapatan memiliki harta yang selama ini tidak dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dan tidak ikut tax amnesty.
"Kalau tidak ikut tax amnesty dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tax amnesty berlaku, apabila Ditjen Pajak menemukan data terkait harta, maka harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan jadi kena tarif normal bisa 25 persen dan sanksi bunga 2 persen per bulan," tegas Sri Mulyani di Jakarta, seperti ditulis Kamis (24/11/2016).
"Sebenarnya kayak bumi dan langit. Ikut tax amnesty sekarang, tarifnya 3 persen, deklarasi, bayar tebusan, dan lega. Atau ketemu 3 tahun lagi kena tarif normal 2 persen per bulan. Jadi use it now or else. Ini kayak ngancem ya, tapi memang ngancem," papar Sri Mulyani.
Dia meminta seluruh masyarakat atau calon peserta tax amnesty untuk mempercayai setiap penerimaan pajak yang masuk ke negara. "Tugas kami mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara kredibel dan baik. Percayalah pajak Anda untuk mencapai cita-cita Indonesia, jadi penting bagi kita," tegas Sri Mulyani.
Sumber: Liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar