PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 17/PJ/2016
NOMOR PER – 17/PJ/2016
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT
PERNYATAAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU
SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN DAN PENERBITAN
SURAT KETERANGAN BAGI WAJIB PAJAK DENGAN PEREDARAN USAHA
TERTENTU
SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN DAN PENERBITAN
SURAT KETERANGAN BAGI WAJIB PAJAK DENGAN PEREDARAN USAHA
TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Bahwa untuk memberikan pelayanan dan kemudahan administrasi kepada
Wajib Pajak dalam menggunakan haknya untuk mendapatkan Pengampunan Pajak serta
sesuai dengan ketentuan Pasal 50A ayat (1) huruf e dan huruf f Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan bagi
Wajib Pajak Tertentu serta Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan dan
Penerbitan Surat Keterangan bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Usaha Tertentu;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN
SURAT PERNYATAAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT
PERNYATAAN DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BAGI WAJIB PAJAK DENGAN PEREDARAN
USAHA TERTENTU.
BAB I
TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN BAGI WAJIB
PAJAK TERTENTU
TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN BAGI WAJIB
PAJAK TERTENTU
Pasal 1
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak melalui
pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.
|
|
(2)
|
Dalam rangka mendapat Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan Surat
Pernyataan dengan melampirkan antara lain:
sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.
|
|
(3)
|
Dikecualikan dari ketentuan untuk melampirkan Daftar Rincian Harta dan
Utang dalam bentuk salinan digital (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b yaitu bagi Wajib Pajak tertentu.
|
|
(4)
|
Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan:
dalam Daftar Rincian Harta dan Utang.
|
BAB II
TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN DAN PENERBITAN
SURAT KETERANGAN BAGI WAJIB PAJAK DENGAN PEREDARAN
USAHA TERTENTU
TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN DAN PENERBITAN
SURAT KETERANGAN BAGI WAJIB PAJAK DENGAN PEREDARAN
USAHA TERTENTU
Pasal 2
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan ke KPP Tempat Wajib
Pajak Terdaftar atau Tempat Tertentu dengan cara disampaikan:
|
|
(2)
|
Bagi Wajib Pajak dengan peredaran usaha tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain orang pribadi,
perkumpulan, organisasi, serikat, atau asosiasi.
|
|
(3)
|
Penyampaian Surat Pernyataan oleh Wajib Pajak dapat dilakukan secara
kolektif melalui pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
|
(4)
|
Pihak lain menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) hanya melalui Tempat Tertentu.
|
|
(5)
|
Dalam hal Surat Pernyataan disampaikan melalui pihak lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pihak lain membuat rekapitulasi yang memuat daftar
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan format sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|
(6)
|
Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh pihak
lain dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dan salinan digital (softcopy).
|
|
(7)
|
Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat untuk
masing-masing Surat Pernyataan dan menjadi lampiran dalam daftar rekapitulasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
|
|
(8)
|
Dalam hal surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak
dilampirkan dalam Surat Pernyataan, Surat Pernyataan dimaksud dianggap tidak
disampaikan dan berkas Surat Pernyataan beserta dokumen-dokumen pendukungnya
dikembalikan.
|
Pasal 3
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak dengan peredaran usaha tertentu menyampaikan
Surat Pernyataan melalui pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), Direktur Jenderal Pajak membuat Berita Acara Penerimaan Surat Pernyataan
dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan
Direktur Jenderal ini.
|
|
(2)
|
Setelah Berita Acara Penerimaan Surat Pernyataan ditandatangani dan
disampaikan kepada pihak lain, Direktur Jenderal Pajak melaksanakan prosedur
penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur
Jenderal ini.
|
|
(3)
|
Prosedur penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) meliputi:
|
Pasal 4
|
(1)
|
Penelitian kelengkapan dokumen dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta
lampirannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) huruf a, dilakukan
Direktur Jenderal Pajak untuk memastikan bahwa:
|
|
(2)
|
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterbitkannya Berita Acara
Penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
|
Pasal 5
|
(1)
|
Berdasarkan hasil penelitian kelengkapan dokumen dan/atau kesesuaian
Surat Pernyataan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penerbitan tanda terima Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal Surat Pernyataan Wajib Pajak telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan
huruf b serta sekurang-kurangnya dilampiri:
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Surat Pernyataan dikembalikan kepada Wajib Pajak melalui pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam hal:
|
Pasal 6
Bagi Wajib Pajak yang telah menerima tanda terima sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar
menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja sejak diterbitkannya tanda terima Surat Pernyataan.
Pasal 7
|
(1)
|
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian Surat Pernyataan beserta
lampirannya telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf a akan tetapi belum memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 141/PMK.03/2016, Direktur Jenderal Pajak meminta kelengkapan dokumen
dan/atau penjelasan kepada Wajib Pajak.
|
|
(2)
|
Permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan kepada Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menerbitkan Surat
Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbikannya tanda terima Surat
Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, dengan format
sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal
ini.
|
|
(3)
|
Permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi seluruhnya oleh Wajib Pajak paling lama
60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya Surat Permintaan
Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
|
(4)
|
Pemenuhan permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
dimana Wajib Pajak atau pihak lain menyampaikan Surat Pernyataan.
|
|
(5)
|
Atas pemenuhan permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan Berita Acara Kelengkapan
Dokumen dan/atau Penjelasan dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|
(6)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan
kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sampai dengan berakhirnya jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan kelengkapan dan
kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
141/PMK.03/2016 tidak terpenuhi, Direktur Jenderal Pajak mengembalikan Surat
Pernyataan beserta lampirannya dan kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat
Keterangan Batal Demi Hukum dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|
(7)
|
Wajib Pajak yang Surat Keterangannya batal demi hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), dapat menyampaikan kembali Surat Pernyataan beserta
lampirannya.
|
Pasal 8
Penyampaian Surat Pernyataan bagi Wajib Pajak dengan peredaran usaha
tertentu yang dilakukan secara kolektif melalui pihak lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
diterima di Tempat Tertentu paling lambat tanggal 31 Januari 2017.
Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Oktober 2016
Pada tanggal 3 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar