PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 20/PJ/2016
NOMOR PER – 20/PJ/2016
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN DAN PENGIRIMAN
SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50A ayat (1) huruf (e)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN
PENGIRIMAN SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK.
Pasal 1
|
(1)
|
Atas penyampaian Surat Pernyataan, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak
Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal:
|
|
(2)
|
Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menandatangani Surat Keterangan.
|
|
(3)
|
Penandatanganan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan cara:
|
|
(4)
|
Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (b):
|
|
(5)
|
Apabila jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terlampaui, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar belum
menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan yang disampaikan Wajib Pajak
dianggap diterima sebagai Surat Keterangan.
|
|
(6)
|
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, Kepala Kanwil DJP Wajib
Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan.
|
|
(7)
|
Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6)
dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui:
|
Pasal 2
|
(1)
|
Dalam hal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal
tanda terima Surat Pernyataan Wajib Pajak belum menerima Surat Keterangan
yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (7), Wajib Pajak atau
kuasa dapat mengambil secara langsung Surat Keterangan dimaksud ke KPP Wajib
Pajak Terdaftar.
|
|
(2)
|
Pengambilan secara langsung Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kepala
Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar melalui KPP Wajib Pajak Terdaftar dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Direktur Jenderal ini.
|
|
(3)
|
Permohonan pengambilan secara langsung Surat Keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diajukan 1 ( satu) kali.
|
|
(4)
|
Atas permohonan pengambilan secara langsung Surat Keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP Wajib Pajak Terdaftar
menyampaikan Surat Keterangan dimaksud dan menerbitkan tanda terima atas
pengambilan Surat Keterangan dimaksud dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|
(5)
|
Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
|
Pasal 3
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2016
pada tanggal 21 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar