SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 46/PJ/2016
TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN UANG TEBUSAN
DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|
A. Umum
Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 141/PMK.03/2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-18/PJ/2016 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan Dalam
Rangka Pengampunan Pajak, serta memberikan keseragaman dalam pelaksanaan
pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan, perlu disusun Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran
Uang Tebusan dalam rangka Pengampunan Pajak.
|
|
|
|
|
B. Maksud dan Tujuan
|
1.
|
Maksud
Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman
dan prosedur pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan.
|
|
2.
|
Tujuan
Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini untuk memberikan kepastian hukum
dan tertib administrasi dalam rangka memberikan keseragaman pelaksanaan
pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan.
|
|
|
|
|
|
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
|
1.
|
tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar (SKPLB) dalam rangka pengembalian Uang Tebusan; dan
|
|
2.
|
tata cara pengembalian kelebihan pembayaran
Uang Tebusan.
|
|
|
|
|
|
D. Dasar
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak;
|
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak;
|
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran
Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang;
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016;
|
|
6.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-18/PJ/2016 Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan Dalam Rangka
Pengampunan Pajak.
|
|
|
|
|
|
E. Materi
|
1.
|
Ketentuan Umum
|
a.
|
Kelebihan pembayaran Uang Tebusan dapat
disebabkan oleh:
|
1)
|
diterbitkannya surat pembetulan atas Surat
Keterangan karena kesalahan hitung;
|
|
2)
|
disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau
ketiga;
|
|
3)
|
pembayaran Uang Tebusan pada surat setoran
pajak atau bukti penerimaan negara lebih besar daripada Uang Tebusan
yang tercantum dalam Surat Pernyataan;
|
|
4)
|
penyampaian surat pencabutan atas Surat
Pernyataan; atau
|
|
5)
|
Surat Keterangan dinyatakan batal demi
hukum.
|
|
|
b.
|
Kelebihan pembayaran Uang Tebusan harus
dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak:
|
1)
|
diterbitkannya surat pembetulan atas Surat
Keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1);
|
|
2)
|
disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau
ketiga sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2);
|
|
3)
|
disampaikannya Surat Pernyataan yang jumlah
pembayaran Uang Tebusan pada surat setoran pajak atau bukti penerimaan
negara lebih besar daripada Uang Tebusan yang tercantum dalam Surat
Pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3);
|
|
4)
|
disampaikannya Surat Pencabutan atas Surat
Pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 4); atau
|
|
5)
|
diterbitkannya Surat Keterangan Batal Demi
Hukum sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 5),
|
sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).
|
|
c.
|
Terhadap kelebihan pembayaran Uang Tebusan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Jenderal Pajak meneliti
secara jabatan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Uang Tebusan
tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015
tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang
Seharusnya Tidak Terutang.
|
|
d
|
Untuk pengembalian kelebihan pembayaran Uang
Tebusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan nominal
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), Direktur Jenderal Pajak melakukan
konfirmasi kepada Wajib Pajak sebelum meneliti secara jabatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf c.
|
|
e.
|
Konfirmasi kepada Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada huruf d dilakukan dengan:
|
1)
|
menghubungi Wajib Pajak melalui telepon;
dan/atau
|
|
2)
|
mengirimkan surat konfirmasi kepada Wajib
Pajak dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
|
|
|
f.
|
Dalam hal setelah dilakukan konfirmasi
sebagaimana dimaksud pada huruf e, Wajib Pajak:
|
1)
|
menyatakan tidak meminta pengembalian
kelebihan pembayaran Uang Tebusan; atau
|
|
2)
|
tidak menyampaikan jawaban konfirmasi dalam
jangka waktu 5 (lima) hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan,
|
Direktur Jenderal Pajak tidak mengembalikan
kelebihan pembayaran Uang Tebusan.
|
|
|
2.
|
Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar (SKPLB) dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran Uang
Tebusan
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam rangka
pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan dilaksanakan dengan cara dan
ketentuan sebagai berikut:
|
a.
|
Berdasarkan informasi dan monitoring pada
sistem informasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, Seksi Pengawasan
dan Konsultasi I menindaklanjuti usulan pengembalian kelebihan pembayaran
Uang Tebusan.
|
|
b.
|
Dalam hal Account Representative Seksi
Pengawasan dan Konsultasi I tidak termasuk dalam Tim Penerimaan dan
Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta dalam Rangka Pengampunan Pajak,
Operator Console (OC) meng-assign Account Representative tersebut ke
dalam Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta dalam
Rangka Pengampunan Pajak.
|
|
c.
|
Dalam hal kelebihan pembayaran Uang Tebusan
sampai dengan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), Account
Representative melakukan konfirmasi kepada Wajib Pajak sebelum meneliti
secara jabatan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Uang Tebusan
tersebut dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
|
|
d.
|
Setelah dilakukan konfirmasi kepada Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c, Account Representative membuat
Berita Acara dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
|
|
e.
|
Account Representative melakukan penelitian
terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Uang Tebusan dan memastikan
bahwa:
|
1)
|
Uang Tebusan yang seharusnya tidak terutang
telah dibayar ke kas negara;
|
|
2)
|
Uang Tebusan yang seharusnya tidak terutang
telah dibayar sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak diperhitungkan
dalam Surat Pernyataan berikutnya; dan
|
|
3)
|
Uang Tebusan yang seharusnya tidak terutang
telah dibayar sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak diperhitungkan
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
|
|
|
f.
|
Setelah melakukan penelitian sebagaimana
dimaksud pada huruf e, Account Representative membuat:
|
1)
|
Laporan Hasil Penelitian dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Edaran
Direktur Jenderal ini; dan
|
|
2)
|
Nota Penghitungan (Nothit) Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dengan menggunakan kode 3.0.6.
|
|
|
g.
|
Berdasarkan Nothit SKPLB, Seksi Pelayanan
menerbitkan SKPLB dengan menggunakan Kode Ketetapan 499.
|
|
h.
|
Bagan arus penerbitan SKPLB dalam rangka
pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan sebagaimana pada Lampiran
IV Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
|
|
|
3.
|
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Uang Tebusan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan dilaksanakan dengan cara dan
ketentuan sebagai berikut:
- SKPLB yang diterbitkan sebagaimana
dimaksud pada angka 2 huruf g ditindaklanjuti dengan menerbitkan Nota
Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, SKPKPP, dan
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara
Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
- Dasar hukum yang digunakan dalam membuat Nota
Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak adalah Pasal 17
UU KUP.
- Pengembalian kelebihan pembayaran uang
tebusan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (KPP70-0002).
|
|
|
|
|
|
F. Lain-lain
|
|
SKPLB diterbitkan dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) bulan terhitung sejak:
- diterbitkannya surat pembetulan atas Surat
Keterangan yang menyebabkan kelebihan pembayaran Uang Tebusan;
- disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau
ketiga yang menyebabkan kelebihan pembayaran Uang Tebusan;
- disampaikannya Surat Pernyataan yang
jumlah pembayaran Uang Tebusan pada Surat Setoran Pajak atau Bukti
Penerimaan Negara lebih besar daripada Uang Tebusan yang tercantum
dalam Surat Pernyataan;
- disampaikannya Surat Pencabutan atas Surat
Pernyataan; atau
- diterbitkannya Surat Keterangan Batal Demi
Hukum.
|
|
2.
|
SKPKPP dibuat paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sejak diterbitkannya SKPLB.
|
|
|
|
|
|
G. Penutup
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar