KOMPAS.com - Masalah pajak Google di Indonesia akhirnya
menemui titik tengah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menawarkan
penyelesaian pajak atau tax settlement pada raksasa mesin pencari tersebut.
Angka
kesepakatan dikatakan berkisar 73 juta dollar AS atau setara Rp 988
miliar. Kisaran itu tak akan melebihi angka yang dipatok, tapi bisa jadi
kurang.
"Dipertimbangkan sebagai pengampunan pajak bagi Google,"
kata Kepala Kanwil Jakarta DJP Khusus, Muhammad Haniv, sebagaimana
dilaporkan WSJ dan dihimpun KompasTekno, Jumat (25/11/2016).
Sebelumnya,
pada September lalu, pemerintah mengatakan Google berutang pajak dan
denda hingga Rp 5 triliun. Angka kesepakatan Rp 988 miliar tentu jauh di
bawah patokan awal.
Haniv
menjelaskan, asal-usul Rp 988 miliar itu dikarenakan pemerintah sepakat
mengampuni denda Google sebesar Rp 4 triliun. Jika merujuk pada pajak
asli Google, perusahaan Mountain View itu cuma berutang sekitar Rp 1
triliun.
Angka Rp 4 triliun sendiri merupakan denda tunggakan
pajak Google sejak 2011 hingga 2015 lalu. Haniv menargetkan permasalahan
pajak Google bisa diselesaikan sebelum akhir 2016.
Google belum
berkomentar soal kesepakatan yang sudah diumbar Haniv. Sebelumnya,
Google Indonesia menegaskan telah menjalankan kewajiban sebagai
perusahaan yang beroperasi di Tanah Air sesuai porsinya.
Menurut Google, unit usaha di Indonesia hanya sebagai event organizer
promosi di bawah pengawasan Google Asia Pasifik yang berkantor pusat di
Singapura. Kantor di Singapura-lah yang menangani semua kontrak dari
pengiklan di Indonesia.
Google sesumbar selama ini rutin membayar pajak unit Indonesia dan menambahkan 8 persen dari yang dibukukan sebagai laba unit.
Diketahui,
transaksi bisnis periklanan digital di Indonesia pada tahun 2015 saja
mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar Rp 11,6 triliun. Pemerintah
mengatakan 70 persen dari angka itu adalah kontribusi Google dan Facebook.
Pemerintah berharap jika permasalahan dengan Google selesai, penagihan pajak ke perusahaan asing lain seperti Facebook dan Twitter bisa lebih mudah.
Masalah
pajak Google tak cuma terjadi di Indonesia, namun juga beberapa negara
Eropa. Di Inggris, pada Januari lalu Google sepakat membayar tax
settlement sebesar 130 juta poundsterling. Bagi sebagian orang jumlah
tersebut masih sangat kecil dibandingkan pendapatan Google di negeri itu
yang mencapai miliaran poundsterling selama 10 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar