Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) memberikan dukungan penuh kepada program tax amnesty. Sejumlah masukan pun disampaikan PP-INI kepada Menkeu, termasuk target potensi tax amnesty.
Sejumlah masukan itu itu disampaikan PP INI di ruang rapat Menteri Keuangan, akhir pekan lalu.
Ketua Umum PP-INI, Yualita Widyadhari menjelaskan, pihaknya sangat mendukung program tax amnesty dan telah mengimbau seluruh anggotanya untuk dapat memanfaatkan program tersebut.
Sehubungan dengan pernyataan Menteri Keuangan mengenai potensi tax amnesty
terhadap profesi yang terbit di media massa, PP-INI menjelaskan,
notaris adalah pejabat umum dan berbeda dengan profesi bidang hukum
lainnya,
Kata dia, honorarium Notaris telah diatur oleh UU. Dijelaskan pula
bahwa pada kondisi saat ini, tidak sedikit Notaris yang kesulitan
mendapatkan klien dan akhirnya menutup kantor.
“Oleh karena itu penempatan Notaris sebagai target potensi tax
amnesty yang persentasenya jauh lebih tinggi dari pengacara atau profesi
lainnya adalah tidak tepat,” jelas Yualita dalam surat elektronik yang
dikirimkan ke redaksi, Selasa (29/11).
Untuk membantu kelancaran tax amnesty, PP-INI pun menyampaikan 5 hal pokok.
Pertama, meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional menetapkan Akta Penyerahan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
yang dibuat Notaris untuk dapat diterima oleh seluruh Kantor Pertanahan
sebagai dasar perubahan data dalam sertifikat sehubungan dengan
penyelesaian peralihan hak atas tanah dan atau bangunan karena
pemanfaatan tax amnesty.
Kedua, PP-INI memahami dasar penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pungutan Otoritas Jasa Keuangan. Namun, PP-INI
meminta agar dilakukan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2014 tersebut
karena kurang tepat apabila pungutan tersebut dibebankan kepada seluruh
Notaris yang telah terdaftar di Pasar Modal, namun tidak membuat Akta
Pasar Modal.
“Seyogyanya pungutan hanya diberikan kepada Notaris pembuat Akta Pasar Modal dengan besaran proporsional,” jelas Yualita.
Ketiga, sehubungan telah berlakunya PP Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, atas Tanah
dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, PP-INI mengusulkan agar proses
penelitian Surat Setoran Pajak atas Pajak Penghasilan dapat dipermudah
dan dipercepat oleh Kantor Pelayanan Pajak. Selain itu, meminta kepada
Dirjen Pajak menerbitkan edaran kepada seluruh petugas di Kantor
Pelayanan Pajak untuk memberikan standar pelayanan termasuk persyaratan
dokumen yang sama dalam proses penelitian tersebut.
Keempat, PP-INI meminta agar Surat Edaran 20/2015 tentang Pemberian
Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah
dan/atau Bangunan Karena Warisan, yang mencantumkan syarat bahwa SKB PPh
atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya
diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi obyek pewarisan
telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pewaris, dicabut. Karena,
bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 36/2008.
Kelima, PP-INI menyampaikan pernyataan sikap terhadap pemberantasan
pungli dan mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah terhadap hal
tersebut. Namun PP-INI meminta diterbitkan kebijakan-kebijakan yang
tepat dan juga melindungi Notaris dalam melaksanakan tugas dan
jabatannya sebagai Pejabat Umum.
Sumber: RMOL
http://www.pengampunanpajak.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar