Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan
UMK 2017 untuk 27 Kota/Kabupaten di Jawa Barat pada hari Senin 21
November 2016. Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, resmi menetapkan upah
buruh yang akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
Melalui
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ferry
Sofwan Arief, menyampaikan kenaikan upah tahun ini sesuai dengan formula
dari PP Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 44 ayat (2).
"Itu komponennya
berdasarkan inflasi nasional dam pertumbuhan produk domestik bruto tahun
2016, untuk tingkat inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan
pertumbuhan PDB sebesar 5,18 persen," kata Ferry di Ruang Malabar Gedung
Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/11/2016).
Ferry
melanjutkan, seluruh rekomendasi dari Wali Kota dan Bupati se-Jabar
telah disetujui Gubernur Jabar. Penetapan UMK kali ini upah tertinggi
oleh Kabupaten Karawang dengan nilai Rp 3.605.272,00 sementara untuk
upah terendah yakni Kabupaten Pangandaran dengan nilai Rp 1.433.901,15.
"Untuk
Kota Bandung sendiri nilainya Rp 2.843.662.55. Kenaikan upah minimum
Kabupaten/Kota tahun 2017 di Jabar semuanya di angka sebesar 8,25
persen, dengan rata -rata nilai UMK di Jabar Rp 2.324.555,33 seperti
itu," paparnya.
UMK rata-rata per wilayah di Jabar, Ferry
menyebut, untuk wilayah Priangan Timur Rp 1.571.640,13. Untuk wilayah
Bandung Raya nilai rata-rata Rp 2.540.467,19. Sementara untuk selisih
UMK tertinggi dan terendah Rp 2.171.370,85.
"Kami bersyukur bahwa
menit-menit terakhir ada tiga rekomendasi terakhir yang datang, ada
pada minggu malam dan dua terakhir menjelang berakhirnya rapat dewan
pengupahan provinsi terakhir. Pada pukul 14.30 WIB semuanya telah
disepakati 27 Kota/Kabupaten semuanya sudah masuk," terangnya.
"Penetapan
UMK 2017 Jabar berdasarkan surat keputusan Gubernur Jabar nomor :
561/KEP.1322-BANGSOS/2015 tentang upah minimum Kabupaten/Kota,
tertanggal 21 November 2016 sore hari yang langsung ditandatangani oleh
beliau (Gubernur Jabar)," lanjutnya
Para buruh yang sempat bertahan di depan Gedung Sate, mengawal penetapan UMK mulai membubarkan diri.
Berikut data nilai UMK 2017 se-Kabupaten/Kota di Jabar:
1. Kabupaten Majalengka Rp. 1.525.632,00
2. Kota Cirebon Rp. 1.741.682,96
3. Kabupaten Cirebon Rp. 1.723.578,15
4. Kabupaten Kuningan Rp. 1.477.352,70
5. Kabupaten Indramayu Rp. 1.803.239,33
6. Kabupaten Garut Rp. 1.538.909,00
7. Kabupaten Tasikmalaya Rp.1.767.686,00
8. Kota Tasikmalaya Rp. 1.776.686,00
9. Kabupaten Ciamis Rp. 1.475.792,82
10. Kota Banjar Rp. 1.437.522,11
11. Kabupaten Pangandaran Rp. 1.433.901,15
12. Kota Depok Rp. 3.297.489,00
13. Kabupaten Bogor Rp. 3.204.551,81
14. Kota Bogor Rp. 3.272.143,00
15. Kabupaten Sukabumi Rp. 2.376.558,39
16. Kota Sukabumi Rp. 1.985.494,00
17. Kabupaten Cianjur Rp. 1.989.115,00
18. Kota Bandung Rp. 2.843.662,55
19. Kabupaten Bandung Rp. 2.463.461,49
20. Kabupaten Bandung Barat Rp. 2.468.289,44
21. Kabupaten Sumedang Rp. 2.463.461,49
22. Kota Cimahi Rp. 2.463.461,00
23. Kota Bekasi Rp. 3.601.650,00
24. Kabupaten Bekasi Rp. 3.530.438,44
25. Kabupaten Karawang Rp. 3.605.272,00
26. Kabupaten Purwakarta Rp. 3.169.549.17
27. Kabupaten Subang Rp. 2.327.072,00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar