"Diharapkan masyarakat ikut tax amnesty di periode II (Oktober-Desember 2016) karena tarif tebusannya masih rendah," imbau Sri Mulyani saat Pelatihan Wartawan di Hotel Aston Sentul Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/11/2016).
Tarif tebusan yang dipatok di periode II, hanya 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi, sedangkan deklarasi luar negeri 5 persen.
"Misalnya Anda beli rumah di 1990, lalu tidak ikut tax amnesty. Maka harga dari rumah itu dikenakan PPh tarif 25 persen plus 2 persen sanksi bunga per bulan yang dihitung dari 1990. Intinya rumah bisa diambilalih negara karena sanksi ini mendekati 100 persen," tegas Sri Mulyani.
Untuk diketahui, dari 22 juta Wajib Pajak yang harus melapor SPT Tahunan PPh, baru 461.798 Wajib Pajak yang ikut tax amnesty hingga 25 November ini. Realisasi tersebut bertambah sedikit dari pencapaian hingga 30 September lalu sebanyak 393.540 Wajib Pajak.
"Jumlah Wajib Pajak yang ikut tax amnesty masih kecil walaupun tax amnesty di periode I dikatakan sukses," kata Sri Mulyani.
Dari sebaran pulau, Wajib Pajak yang ikut tax amnesty paling banyak 171 ribu Wajib Pajak di Jawa non Jakarta. Kemudian disusul Jakarta 150 ribu Wajib Pajak, Pulau Sumatera sebanyak 80 ribu Wajib Pajak yang ikut tax amnesty, Kalimantan dan Pulau Bali, Nusra, Papua, Maluku masing-masing sebanyak 22 ribu Wajib Pajak, dan Sulawesi 17 ribu Wajib Pajak
Sumber: Liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar