Rabu, 21 Desember 2016

Gairah Tax Amnesty mereda di periode dua, baru 118.957 WP ikut serta

pengampunanpajaklogo
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, hingga hari ini, realisasi penerimaan dari program pengampunan pajak (Tax Amnesty) mencapai Rp 101 triliun, meningkat dari 30 September 2016 sebesar Rp 97,2 triliun. Sementara, komposisi harta di periode II mencapai Rp 375,97 triliun, lebih kecil dibanding periode I sebesar Rp 3.667 triliun.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan angka penerimaan tersebut berasal dari uang tebusan sebesar Rp 97,3 triliun, pembayaran bukti permulaan sebesar Rp 640 miliar, dan pembayaran tunggakan sebesar Rp 3,06 triliun.

“Sampai Desember kita sudah memperoleh Rp 101 triliun, itu uang tebusan plus pembayaran tunggakan dan pembayaran bukper. Sampai hari ini kita mencapai Rp 101 triliun,” kata Ken di Kantornya, Jakarta, Rabu (21/12).

Dia menambahkan, pencapaian tersebut berasal dari 118.957 wajib pajak dengan jumlah surat pernyataan harta (SPH) sebesar 124.074. Meski begitu, jumlah ini masih lebih kecil dari periode I yang mencapai 393.358 wajib pajak dan 398.727 SPH.

“Jumlah surat pernyataan harta atau SPH memang paling tinggi di September. Oktober jumlah SPH mencapai 39.164, November mencapai 42.570 SPH, dan di Desember sampai hari ini mencapai 39.600 SPH,” imbuhnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memprediksi lonjakan peserta Tax Amnesty akan terjadi menjelang akhir periode, seperti yang terjadi di periode I. Sehingga pihaknya akan terus siap melayani wajib pajak yang ingin melaporkan hartanya di Kantor Pajak.

“Kami siap dengan pelayanan Tax Amnesty di seluruh kantor. Kondisinya naik tapi di Periode I pun 90 persen peserta Tax Amnesty ramai di bulan terakhir, maka kami optimis meski sampai saat ini baru 40.000 wajib pajak tapi kami antisipasi terjadi lonjakan di 2 minggu terakhir ini,” jelasnya.

Sumber: Merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com

Ditjen Pajak surati 204.000 wajib pajak yang belum ikut Tax Amnesty

56471-pegawai2bpajak2bkpp2bpratama252cpegawai2bpajak2blulusan2bstan252cpegawai2bpajak2bgolongan2b3a252cpegawai2bpajak2bgolongan2b2c252cgaji2bpegawai2bpajak2bd3252cgaji2bpegawai2b

Program pengampunan pajak (Tax Amnesty) periode II akan berakhir dalam kurun waktu 10 hari lagi. Untuk mengingatkan wajib pajak yang belum ikut program ini, mulai hari ini Direktorat Jenderal Pajak mulai mengirimkan imbauan melalui surat elektronik (e-mail) kepada wajib pajak yang belum melaporkan hartanya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan lebih dari 204.000 wajib pajak telah menerima imbauan tersebut. Sebab, terdapat selisih data yang sangat besar antara jumlah wajib pajak dengan harta yang dilaporkan.

“Jadi dari 204.000 wajib pajak bisa punya harta lebih atau punya lebih dari 1 rumah itu. Terdapat selisih data yang sangat besar yang berpotensi untuk dilaporkan melalui Tax Amnesty untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan masa lalu,” kata Hestu di Jakarta, Rabu (21/12).

Dia mencatat, sebanyak 204.125 WP tersebut melaporkan harta sejumlah 212.270 item, sedangkan berdasarkan data pihak ketiga, para WP yang sama memiliki 2.007.390 item harta atau hampir 10 kali lipat jumlah harta yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa pihaknya saat ini sudah memiliki akses kepemilikan harta WP yang disampaikan oleh pihak ketiga. Data harta yang dapat diakses Ditjen pajak termasuk kepemilikan saham pada perusahaan terbuka, kepemilikan tanah, rumah, kendaraan, kapal, dan dara kepemilikan usaha.

Selain itu, pihaknya juga memiliki analis dan staf yang memiliki kemampuan untuk melalukan Asset tracing dengan bantuan instansi terkait. Bagi WP yang menolak ikut tidak melaporkan dengan benar, terdapat ancaman sanksi yang sangat berat berupa pengenaan pajak atas harta yang ditemukan di kemudian hari beserta denda 200 persen.

“Pemerintah sudah baik mengingatkan yang belum ikut atau sudah ikut tapi belum serius dan benar melaporkan keadaan sebenarnya agar segera memanfaatkan kesempatan periode 2 ini sebelum tarif uang tebusan naik 1 Januari 2017. WP berhak menyampaikan surat pernyataan harta hingga 3 kali selama program amnesty pajak yang berakhir 31 Maret 2017,” imbuhnya.

Sumber: Merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com

Tax Amnesty tak sesuai target, short fall melebar hingga Rp 230 T

ec26a-logo2bamnesti2bpajak2b-2btax2bamnesty

Pengamat Pajak dari Center of Indonesian Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menilai program pengampunan pajak (Tax Amnesty) belum mampu menambah penerimaan pajak dalam APBN. Sebab, hingga hari ini, uang tebusan yang dikumpulkan baru mencapai Rp 96,6 triliun, dari target pemerintah sebesar Rp 165 triliun hingga Maret 2017.

Dengan rendahnya jumlah uang tebusan tersebut, dia memperkirakan target penerimaan pajak pemerintah di bawah 85 persen. Bahkan, short fall dalam APBN-P 2016 akan melebar dari Rp 219 triliun menjadi Rp 230 triliun.

“Target pemerintah kan 85 persen ya. Kalau amnestynya masih seret seperti ini, saya khawatir memang ini tidak akan comeback. Dugaan saya akan melebar short fall. Karena penerimaan amnesty. Rp 219 triliun akan aman kalau amnesty itu sampai Rp 125 triliun (di akhir tahun),” kata Yustinus di Jakarta, Selasa (20/12).

Dengan demikian, dia mengimbau agar pemerintah lebih gencar lagi dalam mensosialisasikan Tax Amnesty. Sebab, meski progressnya tidak sepesat saat awal diluncurkan, namun program ini tetap menjadi andalan bagi pemerintah dalam menambah penerimaan pajak.

“Hasil Tax Amnesty ada dua, repatriasi kalau bisa maksimal akan mendorong multiplier effect. Karena kalau dana masuk banyak, konsumsi, PPn akan meningkat outlooknya. Kedua dari jumlah WP yang ikut Tax Amnesty, kalau itu tinggi, banyak akan memperluas basis pajak,” imbuh Yustinus.

Sumber: Merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com

Periode II Tax Amnesty, Singapura tetap penyimpan harta terbesar WNI

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat Singapura masih menjadi negara asal harta warga negara Indonesia (WNI) terbesar. Di mana sampai 20 Desember 2016 deklarasi luar negeri dari negara ini mencapai Rp 739,74 triliun, sementara repatriasi dari negara ini mencapai Rp 84,05 triliun.

“Mengenai peringkat negara asal masih seperti dulu (periode I), yaitu Singapura, Virgin Island, Hong Kong, Cayman Island, dan Australia,” imbuh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantornya, Jakarta, Rabu (21/12).

Dia menambahkan, komposisi harta di periode II program pengampunan pajak (Tax Amnesty) mencapai Rp 375,97 triliun, lebih kecil dibanding periode I sebesar Rp 3.667 triliun. Sedangkan realisasi penerimaan dari program pengampunan pajak (Tax Amnesty) mencapai Rp 101 triliun, meningkat dari 30 September 2016 sebesar Rp 97,2 triliun

Dia mengatakan harta tersebut terdiri dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 302,43 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 62,83 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 10,71 triliun.

“Di periode pertama komposisi harta mencapai Rp 3.667 triliun dan di periode kedua Rp 375,97 triliun. Sehingga totalnya hingga hari ini mencapai Rp 4.043,69 triliun,” kata Ken.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memprediksi lonjakan peserta Tax Amnesty akan terjadi menjelang akhir periode, seperti yang terjadi di periode I. Sehingga pihaknya akan terus siap melayani wajib pajak yang ingin melaporkan hartanya di Kantor Pajak.

“Kami siap dengan pelayanan Tax Amnesty di seluruh kantor. Kondisinya naik tapi di Periode I pun 90 persen peserta Tax Amnesty ramai di bulan terakhir, maka kami optimis meski sampai saat ini baru 40.000 wajib pajak tapi kami antisipasi terjadi lonjakan di 2 minggu terakhir ini,” jelasnya.

Sumber: Merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com

Jangan Kaget! Dapat “E-mail Cinta” dari Ditjen Pajak Hari Ini

6
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengirimkan surat pemberitahuan kepada sekitar 204.000 wajib pajak secara bertahap melalui e-mail mulai hari ini.

E-mail tersebut berisi data-data harta wajib pajak yang belum dicantumkan di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2015.

“Siapa tahu e-mail-nya nyasar ke teman-teman (wartawan) juga,” ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi sembari tertawa saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/12/2016).

E-mail yang dikirimkan kepada sekitar 204.000 wajib pajak itu bertujuan untuk mengingatkan masyarakat untuk segara memperbaiki SPT-nya atau melaporkan hartanya kepada negara.

Salah satu caranya yakni bisa memanfaatkan program tax amnesty. Berdasarkan data dari 204.000 wajib pajak, item harta yang dicantumkan di SPT hanya 212.000 item. Artinya, rata-rata harta yang dicantumkan di SPT hanya 1 item.

Padahal, dari hitungan Ditjen Pajak, total item harta yang dimiliki 204.000 wajib pajak tesebut mencapai 2.007.000 item. Data inilah yang akan menjadi acuan Ditjen Pajak untuk menerapkan sanksi Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Berdasarkan aturan tersebut, wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty dan ditemukan harta yang tidak dimasukkan ke SPT akan terkena sanksi administrasi perpajakan sebesar 200 persen.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengiriman surat pemberitahuan melalui e-mail kepada sekitar 204.000 wajib pajak merupakan tahap pertama.

Ditjen Pajak akan mengirimkan lebih banyak lagi surat pemberitahuan kepada wajib pajak. Dari data sementara, ada 680.000 wajib pajak yang datanya akan dikirimkan via e-mail.

“Nanti akan kami kirimkan lagi. Jadi ini mengingatkan. Jadi mohon bagi wajib pajak yang terima e-mail dari Ditjen Pajak itu bukan hoax ya,” kata Hestu Yoga.

Sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com

Realisasi Tax Amnesty di Periode II Masih Rendah, Ini Penyebabnya

logoamnesty3
Jakarta – Periode II program pengampunan pajak atau tax amnesty masih rendah. Animo tinggi dari wajib pajak yang diharapkan melebihi periode sebelumnya, belum nampak.
Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menilai pemerintah terlena dengan hasil yang didapat pada periode I. Memang diakui hasil tersebut paling besar di dunia, akan tetapi masih banyak potensi yang belum diraup.

Pertama euforia periode I, sehingga lupa menjaga momentum periode II,” ujarnya kepada detikFinance, Sabtu (17/12/2016).

Penyebab kedua adalah dari sisi strategi sosialisasi. Menurut Yustinus, fokus yang diambil pemerintah adalah penambahan jumlah wajib pajak yang mengikuti tax amnesty. Bukan lagi harapan peningkatan uang tebusan.
“Strategi yang kurang tepat di periode II, seharusnya fokus ke penambahan jumlah wajib pajak yang masif dan dorong repatriasi,” terangnya.

Ketiga, program tax amnesty meredup dari ingatan masyarakat karena ada isu politik yang cukup kencang dalam dua bulan terakhir.
“Akibat kesalahan pertama, momentum hilang atau lewat, apalagi kalah sama soal politik,” tegas Yustinus.

Meskipun telat untuk periode kedua, Yustinus masih berharap pemerintah kembali serius untuk menggalang peserta pada periode selanjutnya.
“Seharusnya ada koordinasi dan sinergi lebih baik dan nyata,” tukasnya.

Sumber : DETIK

Di Penghujung Periode II, Banyak Perusahaan Ikut Tax Amnesty

Ilustrasi Opini - Menyoal Rencana Penerapan Tax Amnesty
JakartaTax amnesty periode II hampir berakhir tetapi belum mencapai target uang tebusan Rp 165 triliun, di mana saat ini berjumlah Rp 97 triliun.

Ketua Umum Kamar Dagang Industri (KADIN) Rosan Roeslani mengatakan, menjelang akhir periode II tax amnesty akan banyak Wajib Pajak (WP) Badan atau perusahaan yang mengikuti tax amnesty.

Rosan menyebut, beberapa waktu ini, penerimaan negara dari tax amnesty terkesan melambat karena pada periode I lebih banyak WP individu. Sedangkan WP Badan masih disibukkan dengan pembukuan laporan keuangan.

“Memang kita sudah lihat periode II itu lebih sedikit daripada periode I, ini masih ada waktu sampai akhir Desember, banyak konsolidasi perusahaan-perusahaan untuk ikut tax amnesty di Desemeber ini,” kata Rosan, kepada detikFinance, Minggu (18/12/2016).

Ia berharap, pada minggu-minggu menjelang akhir periode, banyak perusahaan yang mengikuti tax amnesty setelah menuntaskan kewajiban pembukuan laporan keuangannya. Hal itu karena laporan keuangan tersebut disusun memakan waktu karena harus rinci dan tidak boleh ada yang keliru.
“Kalau sekarang mereka masih ngurusin data-data perusahaan, menghitung nilai sampai akhir
 Desember nanti. Kan kalau ikut tax amnesty itu harus semuanya, perubahan-perubahan itu berdampak pada pembukuan yang rapi kita semua berusaha untuk Desember ini,” imbuhnya.
Ia mengatakan, anggota KADIN dalam waktu dekat pasti ada yang mengikuti tax amnesty. Hal itu karena pada periode I kemarin baru mengikuti tax amnesty individu, belum mendaftarkan perusahaannya.

“Pastinya ada lagi anggota KADIN yang ikut tax amnesty periode II ini karena kemarin yang ikut tax amnesty kebanyakan itu perseorangan, perusahaannya itu banyak yang belum ikut semua, mudah-mudahan sih teman-teman KADIN yang di sini (Jakarta) masih banyak yang mau ikut,” imbuh Rosan.

Ia yakin akan banyak WP lagi yang mengikuti tax amnesty di akhir periode II ini. Hal itu karena dia telah berbicara kepada rekan-rekan pengusaha lainnya terkait rencana tersebut.

“Mudah-mudahan sih di minggu-minggu ini akan ada peningkatan yang lumayan lah, karena saya sudah bicara kepada pengusaha-pengusaha lainnya,” imbuhnya.

Sumber : DETIK

Jelang Akhir Periode II Tax Amnesty, Kantor Pajak Buka di Akhir Pekan

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap memberikan pelayanan di hari libur. Khususnya untuk wajib pajak yang ingin mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Pelayanan tambahan diperlukan untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak yang ingin mendaftar. Apalagi, periode II tax amnesty hanya tersisa sekitar dua minggu ke depan.

“Dari sisi pelayanan kita lakukan semaksimal mungkin. Sekarang kantor pusat hari ini sudah buka 34 loket untuk pendaftaran,” ujar Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak kepada detikFinance, Sabtu (17/12/2016).

Jam operasional kantor pajak adalah dari 08.00 hingga 16.00 untuk hari biasa. Sementara itu pada hari libur akan dibuka pada pukul 08.00-14.00 untuk Sabtu dan 08.00-12.00 untuk Minggu. Pada 31 Desember 2016, dimungkinkan kantor pajak dibuka hingga tengah malam.

“Kita akan lihat perkembangan, kalau banyak tanggal 31 siap sampai tengah malam,” terangnya.
Hestu mengaku masih banyak wajib pajak, terutama kalangan menengah ke atas yang belum mengikuti tax amnesty. Sehingga diharapkan bisa mendaftar secepatnya.

“Baik Kanwil maupun KPP sudah minta tidaklanjuti mana WP besar di wilayah tersebut yang belum ikut amnesty, diundang diimbau di sampaikan lagi. Kalau ada mengenai harta mereka yang belum, kita sampaikan untuk SPT mereka kita minta gunakan kesempatan tax amnesty,” paparnya.

Sumber : DETIK

Ini Saran ke Pemerintah Agar Bisa Jaring Lebih Banyak Peserta Tax Amnesty

Jakarta – Pemerintah tidak bisa hanya sekedar mengajak wajib pajak, khususnya kalangan menengah ke atas. Seharusnya bukan lagi imbauan, tetapi pemerintah harus memberikan peringatan keras.

Peringatan tersebut berupa penyampaian konsekuensi yang bisa diterima wajib pajak bila tidak menjalankan tax amnesty.

“Perlu juga disosialisasikan kepada wajib pajak bahwa tax amnesty ini merupakan kesempatan terakhir bagi wajib pajak tidak patuh untuk kembali menjadi wajib pajak patuh,” kata Pengamat Pajak dari DDTC Darussalam kepada detikFinance, Sabtu (17/12/2016).

“Kalau kesempatan ini tidak digunakan maka pasca berakhirnya tax amnesty akan diperlakukan penegakan hukum pajak yang tegas bagi wajib pajak yang tidak patuh yang tidak ikut tax amnesty,” jelasnya.

Diketahui pada 2018 mendatang akan diberlakukan Automatic Exchange of Information (AEoI). Di mana data wajib pajak akan terbuka secara otomatis, tidak hanya di dalam negeri maupun luar negeri.
“Makanya gunakan kesempatan tax amnesty ini untuk melaporkan seluruh aset yang selama ini belum dilaporkan agar tidak terkena sanksi administrasi atau bahkan pidana setelah berakhirnya periode tax amnesty,” paparnya.

Pemerintah, menurut Darussalam berfokus untuk mensosialisasikan komponen sanksi tersebut.
“Jadi seharusnya fokus sosialisasinya adalah penekanan terhadap sanksi yang akan diterima oleh wajib pajak tidak patuh yang masih saja membandel untuk tidak ikut tax amnesty,” ungkapnya.

Darussalam menambahkan, pemerintah sudah cukup tenang pada posisi sekarang, sebab perkara gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai. Diharapkan momentum periode I kembali terulang.

“Seharusnya hasil putusan MK terkait dengan uji materi UU TA yang menyatakan bahwa UU TA tidak melanggar konstitusi digunakan untuk mengembalikan momentum tax amnesty yang sempat meredup. Caranya yaitu dengan mengkampanyekan secara masif kembali seperti yang pernah dilakukan di periode pertama,” tegas Darussalam.

Sumber: DETIK

Kamis, 15 Desember 2016

Leganya Amnesti Pajak

pengampunanpajaklogo
Wajah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak ken Dwijugiasteadi sumringah dan lega setelah mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Putusan ini sangat penting bagi pemerintah, karena UU No. 11/2016 itulah yang menjadi dasar penerimaan pajak.

Dengan dasar aturan itulah sebagian wajib pajak besar telah menyampaikan harta kekayaannya dengan lebih jujur. Tak kurang dari 500.000 pembayar pajak dengan total harga yang mereka laporkan hampir mencapai Rp 4.000 triliun.

Komposisinya sebesar Rp 2.846 triliun merupakan harta yang ada di dalam negeri. Lalu sebesar Rp 986 triliun, merupakan deklarasi harta diluar negeri. Dan Rp 143 triliun merupakan harta diluar negeri yang akan dibawa pulang ke dalam negeri atau dikenal dengan repatriasi.

Hasilnya, pembayar pajak yang ikut program amnesti pajak ini juga memberikan komitmen untuk membayar pajak dari hartanya ini dengan total mencapai Rp 140 triliun.

Namun, dari komitmen itu, yang ke kas negara baru sebesar Rp 50 triliun. Ada dugaan pembayar pajak masih ragu-ragu sambil menunggu kepastian apakah aturan yang dipakai pemerintah untuk pengampunan pajak ini dibatalkan oleh MK.

Kepastian ini yang membuat pemerintah juga Bank Indonesia optimistis dana pembayaran pajak akan membanjir di pekan-pekan terakhir tahun ini, baik dari dalam negeri maupun aliran dari luar negeri. Sentiment positif ini setidaknya juga mulai tergambar dari penguatan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat dari Rp 13.309 menjadi Rp 13.285/dollar AS.

Saat ini Kementerian Keuangan juga terus berupaya mendorong pembayar pajak untuk mengikuti program amnesti pajak tahap kedua yang akan berakhir ada Desember 2016 ini. Adapun program amnesti pajak tahap ketiga akan berakhir pada Maret 2017 mendatang.

Terlepas dari penilaian berhasil atau tidak program amnesti pajak ini, masyarakat kini menunggu dan berharap, dana yang terkumpul bisa lebih memanfaat bagi masyarakat. Bukan sekedar untuk menambah belanja negara, apalagi belanja rutin apartur negara. Apalagi dikorupsi.
Tidak kalah penting pemerintah harus menguatkan stabilitas politik dan keamanan di tanah air. Jangan sampai kerja keras pengumpul pajak tertutup efek negatif politik.

Penulis : Syamsul Ashar
Sumber: Harian Kontan
http://www.pengampunanpajak.com

Sri Mulyani: Putusan MK Hapus Keraguan Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty

c2236-amnestipajak

Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Undang-Undang (UU) pengampunan pajak atau tax amnesty memberikan kepastian secara hukum. Diharapkan masyarakat Indonesia tidak ragu lagi untuk mengikuti program tersebut.

“Tentunya saya berharap, dengan keputusan ini menghilangkan keraguan dari para wajib pajak yang akan mengikuti tax amnesty,” kata Sri Mulyani di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

“Saya berharap bahwa wajib pajak yang merasakan, dari sisi kepatuhan terhadap pelaksanaan pembayaran pajak selama ini yang masih belum lengkap untuk bisa menggunakan UU Tax Amnesty ini di dalam rangka untuk memperbaiki kepatuhannya,” paparnya.

Program tax amnesty masih akan berlangsung sampai dengan Maret 2017. Bagi yang ingin mendapatkan fasilitas lebih baik berupa tarif yang lebih rendah, maka ada sisa dua minggu untuk periode kedua.

“Sekarang kita ada di periode atau tahap kedua dari pelaksanaan UU Tax Amnesty. Dengan keputusan MK ini, tentu diharapkan terdapat kepastian bagi seluruh wajib pajak yang selama ini mengikuti tax amnesty pada periode pertama, dan sekarang periode kedua meskipun masih ada sekitar tiga minggu,” jelas Sri Mulyani.

Pemerintah, kata Sri Mulyani juga dapat melanjutkan penyelesaian undang-undang (UU) yang meliputi reformasi perpajakan secara keseluruhan. Ada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN yang tengah dalam pengajuan revisi.

“Kita berharap seluruh paket peraturan perundangan merupakan suatu pilar dari keseluruhan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan juga akan bertujuan untuk memperbaiki institusi Direktorat Jenderal Pajak baik itu dari sisi database, dan teknologi informasi,” tegasnya.

Sumber: Detik.com
http://www.pengampunanpajak.com

Salam Tinju Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Usai Gugatan Tax Amnesty Ditolak MK

pengampunanpajaklogo

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tampak lega pasca mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan Undang-undang (UU) pengampunan pajak atau tax amnesty. MK menolak gugatan dari para pemohon.

Sri Mulyani yang mengenakan batik bercorak coklat meninggalkan ruang sidang dan melanjutkan dengan konferensi pers.

Terlihat juga Sekjend Kemenkeu Hadiyanto, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan jajaran eselon I Kemenkeu mendampingi Sri Mulyani.

Konferensi pers selesai, Sri Mulyani berjalan ke luar gedung. Saat turun dari tangga gedung Mahkamah Konstitusi (MK) rombongan ini pun diminta berhenti oleh awak media untuk pengambilan gambar.

Sri Mulyani dengan senang hati menerima tawaran tersebut. Diawali dengan gaya yang resmi, selanjutnya Sri Mulyani diminta untuk berfoto bersama Dirjen Pajak Ken. Gaya yang muncul adalah tos dengan tangan terkepal alias salam tinju.

Barisan kamera berjejer mengambil gambar unit tersebut. Hal ini pun membuat suasana semakin hangat, meskipun cuaca sedikit mendung. Ada yang melepaskan tawa hingga bertepuk tangan.
“Terima kasih ya,” kata Sri Mulyani sembari meninggalkan lokasi, Rabu (14/12/2016).

Sumber: Detik.com
http://www.pengampunanpajak.com

Sri Mulyani: Tax Amnesty Tak Langgar UUD 1945

sri-mulyani-ancam-berikan-denda-jika-bankir-tak-ikut-tax-amnesty
Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang (UU) pengampunan pajak atau tax amnesty membuktikan program pemerintah tidak melanggar UUD 1945.
Demikian disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pasca menghadiri sidang putusan uji materi UU Tax Amnesty, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

“Keputusan dari Mahkamah Konstitusi adalah bahwa UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, tidak bertentangan dengan konstitusi atau dengan UUD 1945,” tegasnya.
Ada 4 permohonan uji materi ke MK, dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XlV/2016, 59/PUU-XlV/2016 dan 63/PUU-XlV/2016. Para pemohon Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Leni lndrawati.

Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh lndonesia (KSPSI).

Sri Mulyani menilai putusan yang diambil MK sesuai prinsip ketaatan terhadap hukum di dalam negeri.

“Pemerintah betul-betul sangat menghargai keputusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi yang mencerminkan keseluruhan azas atau prinsip ketaatan terhadap hukum, manfaat bagi masyarakat, kepastian terhadap peraturan perundangan di Indonesia,” paparnya.

Sumber: Detik.com
http://www.pengampunanpajak.com

Sri Mulyani: Tax Amnesty Tak Dirancang untuk Melindungi Pencucian Uang

pengampunanpajaklogo
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Undang-undang pengampunan pajak atau tax amnesty hanya ditujukan untuk pelanggaran administrasi dan ketidakpatuhan akan pajak. Bukan untuk perlindungan aksi kriminal lain.

Hal ini ditegaskan Sri Mulyani usai menghadiri putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan UU pengampunan pajak di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

“Dalam pasal 20 mereka diampuni dari sanksi administrasi dan sanksi kriminal perpajakan, jadi UU pengampunan pajak hanya memberi ampunan ke dua hal itu, yakni sanksi administrasi dan kriminal perpajakan. ini tidak diaplikasikan untuk hal yang lain atau pelanggaran hukum yang lain,” jelasnya.
Bila terbukti digunakan untuk perlindungan kejahatan lainnya, maka UU tersebut berhak untuk digugat kembali.

“Majelis hakim mengatakan, kalau terbukti UU ini dipakai untuk melindungi kejahatan lain, katakanlah money laundering, terorism, maka dimungkinkan bagi masyarakat untuk bisa melakukan pengajuan judicial review terhadap pasal 20,” ungkap Sri Mulyani.

Keputusan MK, menurut Sri Mulyani memberikan kepastian secara hukum dan menghilangkan keraguan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas tax amnesty.

“MK justru menguntungkan memberikan jaminan tax amnesty hanya berhubungan dengan kriminal dan administrasi perpajakan, tidak didesain melindungi kejahatan pencucian uang atau kriminal, perdagangan manusia, terorisme dan lainnya,” tandasnya.

Sumber: Detik.com
http://www.pengampunanpajak.com

Sri Mulyani Minta 8 Orang Terkaya RI yang Belum Punya NPWP Ikut Tax Amnesty

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta orang terkaya Indonesia yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Disampaikan sebelumnya ada 8 orang yang belum memiliki NPWP.

Demikianlah disampaikan Sri Mulyani usai menghadiri putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan UU pengampunan pajak di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

“Saya tidak mendiskriminasikan. Tapi dalam hal ini presentasi yang kami sampaikan mereka yang teridentifikasi sebagai orang yang memiliki kekayaan namun belum memiliki NPWP atau belum dari sisi kepatuhan membayar pajak, kita akan meminta mereka melihat UU pengampunan pajak sebagai suatu kesempatan,” ujarnya.

Tax amnesty masih menyisakan beberapa pekan untuk periode II. Sementara untuk periode III, masih berlaku hingga Maret 2017.

“Siapa saja yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya, apakah tidak memiliki NPWP, punya NPWP tapi tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tidak lengkap bisa menggunakan UU pengampunan pajak untuk deklarasikan seluruh harta yang belum disampaikan sepenuhnya atau tidak secara benar, atau seluruhnya disembunyikan untuk pakai UU pengampunan pajak,” papar Sri Mulyani.

Selama program berjalan, Sri Mulyani menyampaikan ada sekitar 20.000 wajib pajak baru yang baru mendaftarkan NPWP. Ini membuktikan bahwa adanya keinginan wajib pajak untuk mematuhi aturan pajak yang berlaku.

“Ada sekitar 20 ribuan lebih yang merupakan WP yang baru pertama kali punya NPWP. Jjadi dalam UU pengampunan pajak ini memungkinkan mereka yang selama ini nggak comply atau tidak patuh untuk memulai kepatuhan,” tandasnya.

Sumber: Detik.com
http://www.pengampunanpajak.com

MK Tolak Gugatan UU Amnesti Pajak

c11a3-logo2bamnesti2bpajak2b-2btax2bamnesty
Dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Kementerian Keuangan bisa menjalankan pengampunan pajak hingga Maret 2017

JAKARTA. Empat permohonan uji materi atau gugatan yang diajukan terhadap Undang-undang (UU) Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan UU Pengampunan Pajak tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Sembilan hakim konstitusi sepakat bahwa dibentuknya UU Pengampunan Pajak oleh pemerintah dan DPR didasari kondisi ekonomi yang mengakibatkan pemasukan pajak menurun. Padahal, pemasukan pajak sangat penting bagi pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, maupun menekan angka pengangguran. Sehingga, ada alasan mendesak dan mendasar yang dilaku- kan pemerintah dalam mengambil kebijakan pengampunan pajak.

Menurut MK, pengampunan pajak juga bukan berarti melindungi kejahatan para wajib pajak. “Dengan demikian, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Arief Hidayat selaku pimpinan sidang saat membacakan amar putusan, Rabu (14/12).

Putusan diambil lantaran dalil-dalil yang digunakan oleh para pemohon tidak kuat. Misalnya, dalil yang menyatakan dengan UU pengampunan pajak berarti negara membiarkan pelaku kejahatan pajak, melemahkan lembaga penegak hukum, diskriminatif lantaran membedakan kedudukan warga negara sebagai pembayar pajak dan warga negara tidak membayar pajak.

Pasal 20 UU Pengampunan Pajak hanya mengampuni dua sanksi.
Juga terkait dalil hak khusus kepada pihak yang tidak taat pajak, berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana. Dalil-dalil tersebut tertuang dalam pasal 1 ayat 1 serta pasal 20 Pengampunan Pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut baik atas putusan MK tersebut. Dengan adanya putusan tersebut, program pengampunan pajak bisa terus dijalankan hingga Maret 2017.

Hanya dua sanksi
Menurutnya, seperti yang dinyatakan oleh majelis hakim bahwa pasal 20 UU Pengampunan Pajak hanya mengampuni dua sanksi, yakni sanksi administrasi dan sanksi kriminal perpajakan. “Kalau seandainya dipakai untuk melindungi kejahatan lain, katakanlah money laundry, maupun financing for terrorism, maka dimungkinkan bagi masyarakat atau siapa pun untuk kembali melakukan judicial review mengenai interpretasi pasal 20,” katanya.

Agus Supriyadi, kuasa hukum Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) selaku pemohon menerima putusan MK tersebut. Pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lainnya. “Kami akan mencari pasal-pasal lain yang bisa digunakan,” ujarnya.

Seperti diketahui, ada empat permohonan uji materi yang diajukan ke MK terkait UU Pengampunan Pajak. Pertama yakni perkara Nomor 57/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Samsul Hidayat, dan Abdul Kodir Jailani.

Kedua, Nomor 58/PUU-XIV/2016 atas pemohon Yayasan Satu Keadilan (YKS). Ketiga, Nomor 59/PUU-XIV/2016 atas pemohon Leni Indrawati, Hariyanto, dan Wahyu Mulyana. Dan yang keempat Nomor 63/PUU-XIV/2016 atas pemohon Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPPSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Sumber: Harian Kontan
http://www.pengampunanpajak.com

MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty

daftar-nama-5-orang-yang-lolos-seleksi-calon-hakim-mk
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty. Ini artinya UU tax amnesty bisa berjalan sesuai yang telah ditentukan.

“Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk keseluruhannya,” kata Ketua Majelis MK Arief Hidayat dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Diketahui ada empat permohonan uji materi dalam persidangan yang berlangsung sejak empat bulan yang lalu. Perkara dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XlV/2016, 59/PUU-XlV/2016 dan 63/PUU-XlV/2016.

Para pemohon ini adalah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia. Leni lndrawati, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh lndonesia (KSPSI).

Pembacaan putusan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bersama dengan Sekjend Kemenkeu Hadiyanto, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan jajaran eselon I Kemenkeu lainnya. Kemudian juga turut hadir perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.

Sumber: Detik.com
http://www.pengampunanpajak.com

Menkeu sebut orang-orang terkaya di RI tak laporkan seluruh harta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang 500 wajib pajak prominent ke Istana Merdeka, Jumat (9/12) malam. Wajib pajak prominent merupakan wajib pajak yang masuk dalam daftar 250 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kehadiran 500 wajib pajak prominent ini guna mendengarkan perkembangan program Tax Amnesty di Tanah Air.

“Kita ingin meng-share kemajuan yang kita dapatkan semenjak waktu lalu kita ketemu bulan September atau Agustus sehingga ini sudah saatnya untuk update dan saya yakin yang ada dalam ruangan ini bisa membantu lebih banyak lagi, lebih besar lagi bagi kita untuk membangun Indonesia lebih baik,” ungkap Sri Mulyani saat memberikan sambutannya.

Sri Mulyani menambahkan, menghadirkan 500 wajib pajak prominent ini sekaligus untuk mengevaluasi setoran Tax Amnesty mereka. Berdasarkan data di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, banyak wajib pajak prominent tidak melaporkan hartanya sebanyak yang dimiliki.

“Saya sudah bertanya dengan Pak Ken (Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi), banyak sekali nama-nama yang terkenal di prominent ini dan saya lihat deklarasinya maupun tebusannya tidak prominent. Jadi namanya lebih populer daripada reputasi bayar pajaknya,” kata dia.

Kepada wajib pajak prominent yang saat ini masih menyembunyikan harta kekayaannya, Sri Mulyani mengajak untuk mendeklarasikan segera. Pendeklarasian itu diyakini dapat membantu program pemerintah membangun berbagai infrastruktur dan pembangunan lainnya.

“Saya hampir yakin mereka kayaknya masih punya deh harta yang belum dideklarasikan. Jadi saya mohon untuk disenggol kiri dan kanan, kamu masuk yang mana? Moga-moga yang di sini tidak termasuk dalam 100 wajib pajak yang belum ikut Tax Amnesty,” tukas dia.

Sumber: Merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com

Menko Luhut ajak bupati se-Indonesia sukseskan Tax Amnesty

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengajak semua Bupati turut serta mensukseskan program Tax Amnesty. Menurutnya, pajak masih menjadi penerimaan terbesar di Indonesia.

“Tax Amnesty harus terus dijalankan, bukan hanya dapat uangnya. Namun bagaimana kita meningkatkan Tax ratio dan Tax Pay,” ujar Luhut di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta, Rabu (14/12).

Luhut mengatakan Tax Amnesty merupakan program yang sangat penting untuk meningkatkan pendapatan pajak. Dengan peningkatan penerimaan pajak, pemerintah dapat memaksimalkan penyaluran dana untuk pembangunan daerah.

“Pendapatan kita berasal dari pajak. State budget kita dari pajak, kalau kita pajaknya besar makin banyak yang tersalurkan ke daerah,” katanya.
“Saya percaya 3-4 tahun kedepan Tax Ratio kita 14 sampai 15 persen. Uang yang ditransfer ke daerah 80 persen berasal dari pajak,” lanjutnya.

Selain itu, Luhut mengajak seluruh Bupati untuk bekerja dengan transparan dan detail dalam mencapai program-program pemerintah termasuk Tax Amnesty. “Saya harap Bapak dan Ibu Bupati dapat bekerja dengan transparan dan detail. Dengan begitu akan banyak program yang bisa kita capai,” pungkasnya.

Sumber: Merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com

8 Taipan Tak Punya NPWP, Istana: Harus Dikejar

Jakarta – Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan Istana Kepresidenan telah mendengar laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani perihal adanya delapan orang kaya Indonesia yang tidak memiliki NPWP ataupun mengikuti tax amnesty. Menurut Pramono, hal itu akan ditangani.

”Siapa pun yang prominent, tidak punya NPWP, harus dikejar,” ujar Pramono saat ditemui di kantornya di Istana Kepresidenan, Selasa, 13 Desember 2016.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyebutkan, delapan orang kaya Indonesia yang tidak memiliki NPWP tersebut masuk daftar orang terkaya versi majalah Forbes dan Globe Asia pada 2015. Ia tidak menyebutkan siapa namanya, tapi memastikan nama itu ada.

Dalam nama yang beredar, disebutkan kedelapan orang itu adalah Rudi Hartono dan Michael Hartono (keduanya pemilik perusahaan rokok Djarum dan BCA), Low Tuck Kwong (pendiri Bayan Resources di bidang Tambang Batu Bara), Martua Sitorus (pendiri Wilmar Internasional), Peter Sondakh (pendiri PT Rajawali Corporation), Sri Prakash Lohia (pendiri Indorama Corporation), serta Kiki Barki (pengusaha batu bara).

Pramono Anung mengatakan kedelapan nama yang beredar itu juga tidak benar. Ia mengatakan daftar itu sebagai hoax atau kabar palsu.
”Itu hoax,” ujarnya singkat. Ia memastikan nama wajib pajak itu hanya Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang tahu dan tidak akan dipublikasikan sebagaimana diatur dalam UU Perpajakan.

Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com
http://www.pengampunanpajak.com

Jusuf Kalla Minta Akuntan Dukung Program Pengampunan Pajak

Bandung – Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta dukungan profesi akuntan untuk menyukseskan program tax amnesty atau pengampuan pajak. “Satu harapannya, mudah-mudahan tidak terulang lagi tax amnesty karena ini mengampuni orang salah,” katanya membuka Konvensi Nasional Akuntansi yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Bandung, Kamis, 8 Desember 2016.

Kalla mengatakan hasil pekerjaan akuntan menjadi dasar penghitungan pajak. “Sebab, begitu dipercayai akuntan, maka hitungan pajaknya diterima. Kenapa bisa terjadi uang keluar? Ya, karena laporan keuangannya tidak jujur dan akuntan andalkan dirinya,” ujarnya.

Menurut Kalla, pemerintah menginginkan program pengampunan pajak ini menjadi yang terakhir. “Supaya jangan banyak masalah, jangan dibuat laporannya kalau tidak benar, sehingga pemerintah terpaksa bikin pengampunan lagi 20 tahun yang akan datang,” tuturnya.

Kalla mengatakan begitu pentingnya profesi akuntan dalam membangun sistem yang transparan dan akuntabel. “Profesi akuntan suatu profesi yang penting dan tepercaya. Kenapa tepercaya? Sebab, hanya orang tepercaya yang dapat masuk ke ruang-ruang rahasia dari para pengusaha, yang menghitung labanya, menghitung kekayaannya, ruang rahasia yang selalu disebut rahasia perusahaan, tapi hanya akuntan yang boleh masuk,” ucapnya.
Kalla meminta akuntan bekerja dengan otak dan hati untuk menjaga kepercayaan itu sekaligus. Kalla melansir kisah kantor akuntan publik dunia yang bangkrut karena mempermainkan kepercayaan itu. “Bukan karena rugi, justru dia laba, tapi bangkrut. Kehilangan kepercayaan karena melakukan mark-up asset,” katanya.

Kalla mengatakan negara membutuhkan suatu sistem yang baik, dan itu membutuhkan data akuntansi yang baik. “Sehebat apa pun KPK, tanpa laporan BKP atau BPKP, tidak bisa menangkap seseorang. Untuk itulah maka pemerintah yang bersih harus dibangun dengan sistem prosedur dan pengawasan yang baik, dan itu tidak lain sistem akuntan,” ucapnya.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI yang juga Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan pemerintah menginginkan program pengampunan pajak cukup sekali ini. “Jangan mengharapkan lagi ada tax amnesty karena ini semacam rekonsiliasi nasional, once rekonsiliasi, sudah cukup,” ujarnya di Bandung, Kamis, 8 Desember 2016.

Mardiasmo mengatakan profesi akuntan yang tersebar, seperti konsultan pajak, auditee, serta auditor, dan IAI sebagai wadahnya diharapkan bisa membantu program ini. “Kita juga mendorong RUU Pelaporan Keuangan agar auditee dengan orang yang membuat laporan keuangan juga punya sertifikasi dan kompetensi sama, sehingga keduanya punya ilmu yang kurang-lebih sama, sistemnya harus dibuat, standarnya sudah ada. Maka, dengan menggunakan hal yang sama, diharapkan tidak ada lagi mark-up, laporan yang berbeda tentang pajak, ini barangkali tantangan bagi profesi,” tuturnya.

Sumber: Tempo
http://www.pengampunanpajak.com

Rabu, 14 Desember 2016

Jelang Final Piala AFF, Pedagang "Jersey" Timnas Indonesia Dulang Rezeki

BOGOR, KOMPAS.com
Menjelang pertandingan laga final Piala AFF antara Indonesia melawan Thailand, sejumlah pedagang jersey timnas Indonesia mendulang rezeki di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/12/2016).
Salah satu pedagang asal Bandung, Asep (28), mengaku sudah berjualan di area Stadion Pakansari bersama pedagang yang lain sejak Selasa (13/12/2016). Asep menjual pernak-pernik, mulai dari baju timnas Indonesia yang dibanderol Rp 45.000-Rp 80.000, hingga syal dan topi dengan harga Rp 30.000-Rp 60.000.

"Alhamdulillah, laku. Kalau harga tergantung, beda ukuran beda harga," ujar Asep.
Sejak mulai berdagang baju timnas Indonesia dan atribut lainnya, Asep mampu meraup untung hingga jutaan rupiah. Bahkan, jelang pertandingan final kali ini, barang dagangannya laris dibeli suporter timnas Indonesia.

"Kalau saya, selama Indonesia yang main dan masih terjangkau lokasinya, saya pasti jualan. Kalau yang jauh, enggak, berat ongkosnya," tutur dia.

Lain Asep, lain pula Burhan. Pedagang asal Bogor ini menjual jersey timnas Indonesia sejak Indonesia menjadi tuan rumah dalam leg pertama laga semifinal di Stadion Pakansari.

Ia mengaku mendapat keuntungan berkali-kali lipat jika dibandingkan pada hari-hari biasa.
"Ini sifatnya hanya musiman. Saya menjualnya hanya pada saat pertandingan-pertandingan Indonesia, terutama sepak bola," kata dia.

Burhan bersama pedagang lainnya berharap, timnas Indonesia bisa meraih kemenangan dalam pertandingan kali ini.

"Semoga timnas Indonesia bisa menang. Skornya 2-0 untuk Indonesia," harap dia.

Dua Jam Pertama Harbolnas, Pendapatan Zalora Indonesia Naik 350 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan e-commerce mode Zalora Indonesia melaporkan peningkatan penjualan secara signifikan pada periode Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2016. Harbolnas diselenggarakan selama 3 hari mulai dari 12 sampai 14 Desember 2016.

"Antusiasme konsumen terhadap Harbolnas terus meningkat setiap tahunnya, terlihat dari peningkatan pendapatan Zalora Indonesia sebanyak 350 persen pada dua jam pertama Harbolnas 2016 diluncurkan dibandingkan Harbolnas tahun lalu," kata CEO Zalora Indonesia Anthony Fung dalam keterangan resmi, Rabu (14/12/2016).

Harbolnas, kata Fung, adalah hari perayaan belanja terbesar bagi industri e-commerce di Indonesia. Ajang ini tidak hanya mengedukasi masyarakat mengenai e-commerce tetapi juga mendatangkan banyak pelanggan baru yang mencoba e-commerce untuk pertama kalinya.

"Zalora berkomitmen untuk terus membangun kepercayaan masyarakat terhadap e-commerce. Dari tahun ke tahun, Zalora telah mengambil langkah-langkah untuk memberikan pelayanan berbelanja online terbaik dan memberikan keyakinan lebih kepada masyarakat bahwa berbelanja online itu aman dan dapat dipercaya," ujar Fung.

Masyarakat Indonesia sangat menggemari label fashion top baik internasional maupun lokal.
Label ternama seperti Nike, Adidas, Salt n Pepper, Levi’s, Vans, EPRISE dan beberapa label milik Zalora (seperti Zalora, Something Borrowed, 24:01 dan ZALIA) menjadi label terpopuler pada hari pertama Harbolnas 2016.

Perayaan belanja seperti Harbolnas terus mendorong lanskap kompetisi e-commerce di Indonesia serta membantu mengedukasi masyarakat untuk berbelanja secara online.
Fung menuturkan, pihaknya termotivasi untuk terus berinovasi dan memberikan pengalaman berbelanja yang terbaik.

Seluruh order yang diterima pada tanggal 12 Desember sudah dikemas dan dikirimkan dari gudang Zalora dalam waktu tujuh jam. Tim customer service Zalora juga bekerja selama 24 jam untuk menanggapi semua pertanyaan dari konsumen dengan cepat.

Harbolnas Hari Ke-1, Lazada Indonesia Catat Penjualan Rp 143 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada hari pertama Harbolnas, yang dilaksanakan pada 12 Desember kemarin, Lazada mencatat penjualan kotor sebesar Rp 143,340 miliar.

Produk yang paling populer selama hari pertama kemarin berasal dari kategori fashion. Diikuti oleh perabotan rumah tangga, dan diikuti oleh produk-produk kesehatan dan kecantikan.

Sedangkan produk yang paling laku selama Harbolnas 12.12 kemarin yakni produk jam tangan Quartz, Samsung Galaxy J2, peralatan makan Sealware Set, Maybeline Lash Sensational Mascara, dan lampu darurat atau emergency light.

Dalam keterangan pers ke Kompas.com, Lazada Indonesia menyatakan bahwa dengan fokus baru di tahun 2016 yaitu ‘Brands for All’, Lazada Indonesia bekerja sama dengan merkmerk serta UKM-UKM untuk Online Revolution 2016.

Para pembeli akan terus menikmati flash-sale dalam waktu terbatas dan potongan harga sampai dengan 70 persen dari sekarang hingga 14 Desember 2016.

Online Revolution

Para pembeli mendapatkan jutaan tawaran menarik selama Online Revolution Lazada 2016 yang dilaksanakan bersamaan dengan Harbolnas 2016 sejak tanggal 12 hingga 14 Desember 2016 besok.

Online Revolution merupakan event belanja online terbesar di Asia Tenggara. Dengan lebih dari 1.500 penjual dan merk berpartisipasi di dalamnya.

Online Revolution Lazada Indonesia bertujuan untuk mempermudah pembeli dalam mendapatkan barang yang dicari dengan dengan penawaran terbaik.

Online Revolution 2016 sendiri merupakan event belanja online yang berlangsung selama satu bulan, dimulai dari 11 November (11.11) dan akan berakhir pada 14 Desember 2016.

Tercatat sebanyak 37.144 produk make-up langsung terkirim dari rak-rak Lazada hanya dalam 12 jam pada hari Senin kemarin, membuktikan bahwa belanja online tetap populer dalam musim liburan ini.

Ingin Mulai Berwirausaha? Pastikan Anda Sudah Melakukan 5 Langkah Ini


Liputan6.com. Akan berhasil atau tidak usaha yang dibangun? Jika tidak, bagaimana dengan modal yang sudah dialokasikan untuk usaha? Ketakutan-ketakutan tersebut seringkali menghantui banyak orang ketika akan mulai berwirausaha.

Memang benar, membangun usaha sendiri tidaklah mudah, tetapi bukan hal yang juga tidak mungkin dilakukan. Siapa saja bisa sukses, asalkan usaha dibangun dengan benar. Oleh karena itu sebelum mulai berwirausaha, coba cek sudahkah Anda melakukan lima langkah ini?

1. Riset dan perencanaan matang
Merasa punya ide bisnis yang super hebat? Tunggu dulu. Sebelum mewujudkannya pastikan ide bisnis Anda tersebut relevan dan dapat diwujudkan di lokasi tempat Anda berbisnis. Tentukan target market Anda dan kenali mereka. Lakukan riset pasar, kemudian buatlah perencanaan bisnis yang jelas.

2. Cek dukungan finansial
Setelah Anda mantap dengan bentuk, jenis usaha, dan perencanaan, cek dukungan finansial. Apakah Anda bisa berjalan dengan modal sendiri, atau memerlukan tambahan asupan dana dari kredit usaha

3. Urus izin usaha
Setelah itu, perizinan usaha, dokumen pajak, dan dokumen-dokumen legal lainnya juga perlu diurus agar kelangsungan usaha di masa depan lebih mudah.

4. Bangun awareness
Mulai bangun awareness. Tentukan nama usaha, desain logo, kemudian beli domain untuk membuat website. Agar lebih profesional, miliki alamat email dengan domain perusahaan untuk berkomunikasi dengan pelanggan dan stakeholder lainnya.

5. Pilih sistem dan tools IT yang tepat
Karena baru memulai usaha, pilih sistem dan tools IT yang  tepat, dapat membantu efisiensi operasional usaha namun, pilih yang terjangkau. Dengan demikian biaya bisa dialokasikan lebih besar untuk promosi, membangun awareness, dan layanan pelanggan.

Saat ini Anda dapat memanfaatkan tools IT yang dapat memastikan efektivitas organisasi, kolaborasi, komunikasi, dan presentasi yang profesional yaitu Microsoft Office 365. Microsoft Office 365 juga memberikan kebebasan, fleksibilitas, dan efektivitas lebih maksimal dari Microsoft Office versi sebelumnya. Tentunya dengan tingkat  privasi dan keamanan yang tidak diragukan lagi.

Manajemen data, kolaborasi, dan komunikasi dalam perusahaan menjadi mudah. Anda dapat menggunakan sembilan aplikasi bisnisnya mulai dari Microsoft Word, Microsoft Powerpoint, Microsoft Outlook hingga Skype for Business melalui PC, laptop, tablet, dan smartphone dengan sistem operasi iOS maupun Android secara terintegrasi.

Anda tidak harus berada di dalam kantor untuk mengurus usaha atau membuat keputusan. Komunikasi dan kolaborasi tetap dapat dilakukan meski Anda harus meeting di luar kantor, luar kota, hingga luar negeri. Skype for Business dapat mempermudah komunikasi jika memang perlu bertatap muka.

Jika tidak ingin membuang waktu akibat terjebak macet saat menuju lokasi meeting dan mengeluarkan banyak ongkos, meeting dengan stakeholder juga dapat dilakukan dengan praktis dan efisien dari kantor masing-masing. Lakukan dengan video conference melalui aplikasi Skype for Business.

Anda tidak perlu membuang kertas dan tinta printer untuk mencetak hand-out. Karena semua terintegrasi dalam sistem cloud computing, dokumen yang Anda punya dapat dibagikan, dibaca, dan diedit oleh semua orang dalam perusahaan Anda. Namun, sistem sharing data ini sangat aman karena Anda dapat memilih dokumen mana yang mau dibagikan, siapa saja yang boleh melihat dan bisa mengedit.

Cari Untung Dobel dalam Berbisnis Barang Impor

Liputan6.com, Jakarta Marketplace yang tumbuh subur di tanah air amat menjanjikan keuntungan, sehingga banyak pebisnis baru bermunculan dan melirik model bisnis ini. Ya, waktu belum banyak pemain, keuntungan yang didapat amat menjanjikan, namun seiring banyaknya pesaing keuntungan yang didapat bisa dibilang tipis.

Tingkat persaingan yang tinggi membuat pebisnis marketplace memutar otak untuk mendapatkan keuntungan lebih dibanding para pesaingnya. Segala cara diintensifkan mulai dari menyisipkan kualitas gambar barang yang real dan menarik, deskripsi barang yang jelas dan persuasif, memantau lapak secara berkala, aktif di sosial media, sampai menjual barang yang tidak ada di dalam negeri tapi ramai peminat.

Membeli barang dari luar negeri untuk dijadikan stok dagangan cenderung lebih murah bila membelinya dalam partai besar. Karena itulah margin keuntungan didapat bisa lebih besar, ditambah lagi habit pembeli dalam negeri yang lebih memilih bertransaksi dengan pedagang dalam negeri walaupun berharga lebih mahal, daripada harus menunggu waktu pesan dan antar yang cukup lama dari pedagang luar negeri.

Agar makin "dobel" untung selalu perhatikan transaksi valuta asing di negara penjual bersangkutan. Pastikan transaksi valas berjalan lancar dan ketahui kurs saat itu juga dengan teliti dan benar agar mendapatkan harga paling kompetitif. Hal itu juga berlaku kepada pelanggan dari luar negeri.
Untuk pastikan kebutuhan tersebut BCA menyediakan e-Rate BCA yang hadirkan kurs Real Time Kompetitif. Semua pengguna e-Banking BCA seperti KlikBCA Bisnis, KlikBCA Individu, BCA mobile, dan ATM BCA dapat menggunakan kurs khusus ketika melakukan transaksi transfer.
Sistem kurs real time akan memberikan keuntungan karena dapat mengikuti fluktuasi nilai tukar valas sesuai dengan pergerakan pasar. Jelas, kurs jenis ini sangat tepat digunakan oleh para pebisnis untuk meraup keuntungan optimal.

Karena, selain mendapatkan keuntungan dari pembelian dan penjualan barang, pebisnis juga mendapatkan keuntungan dari harga kompetitif e-Rate BCA hasil transaksi nasabah yang menggunakan e-Banking BCA.

Selain itu, e-Rate BCA menghadirkan berbagai keuntungan. Di antaranya irit waktu, irit biaya, dan irit tenaga. Nasabah dapat menikmati kurs e-Rate BCA secara real time dan kompetitif melalui e-Banking BCA. Transaksi akan berjalan lebih cepat dan nyaman, tanpa harus mendatangi [Cabang BCA] terdekat. Selain itu transaksi transfer valas ke rekening bank lain dapat digunakan melalui klikBCA Bisnis dengan 14 pilihan mata uang asing.

BCA juga menyediakan dua jenis kurs lainnya sesuai kebutuhan nasabah. Diantaranya adalah Bank Notes dan TT Counter. Untuk Anda yang bertransaksi di bank bisa menggunakan counter Telegraphic Transfer (Counter TT) dengan besaran nilai transaksi di cabang lebih dari USD 25.000 (ekuivalen) dan bagi Anda yang membutuhkan uang kertas asing, Anda bisa menggunakan counter Bank Notes.

8 WNI Terkaya Disebut Tak Punya NPWP, Ini Kata Dirjen Pajak

a0538-tax2bamnesti
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa delapan orang terkaya di Indonesia tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Pernyataan Sri Mulyani itu disampaikan dalam pertemuan bersama 270 wajib pajak prominen. Wajib pajak prominen ini tergolong wajib pajak besar berdasarkan daftar orang terkaya versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015.

“Menteri Keuangan tidak menyebutkan secara spesifik nama delapan orang yang tidak memiliki NPWP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Desember 2016.

Yoga mengatakan, sesuai Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilarang mengungkapkan segala sesuatu terkait dengan wajib pajak dalam rangka pekerjaan.

“Dengan demikian, daftar nama yang beredar di media tidak jelas sumbernya sehingga tidak dapat dipastikan kebenarannya,” katanya.

Yoga menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, warga negara Indonesia dapat tidak memiliki NPWP karena beberapa penyebab. Salah satunya karena WNI yang bersangkutan tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan sehingga bukan merupakan subyek pajak dalam negeri.

Meskipun demikian, Yoga berujar, pihaknya tetap melakukan tindak pengawasan lainnya. “Kami tetap mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki para WNI tersebut.”

Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com
http://www.pengampunanpajak.com

Realisasi Repatriasi Amnesti Baru Mencapai Rp 67 Triliun

c11a3-logo2bamnesti2bpajak2b-2btax2bamnesty

JAKARTA. Realisasi masuknya dana repatriasi program amnesti pajak sampai akhir November 2016 mencapai Rp 67 triliun. Jumlah tersebut bertambah dari posisinya di akhir Oktober 2016 yang sebesar Rp 41,1 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, dana repatriasi yang masuk ke sistem keuangan dalam negeri itu berasal dari 21 bank gateway. “Belum termasuk dua bank gateway yang belum lapor, karena kesulitan teknis pelaporan. Ini sedang dimintakan laporannya,” katanya ke KONTAN, Selasa (13/12).

Hestu yakin, angka realisasi dana repatriasi akan terus bertambah sampai akhir tahun ini. Ditjen Pajak saat ini masih menunggu sisa komitmen dana repatrasi yang belum masuk. Total komitmen dana repatriasi program amnesti pajak mencapai Rp 144 triliun. “Masih kami tunggu sampai 31 Desember 2016. Wajib pajak yang menentukan kapan realisasi repatriasi di Desember ini,” ujarnya.

Atas dana repatriasi itu, Hestu mengaku belum bisa merinci besar yang masuk melalui efek atau manajer investasi. “Kami sedang menunggu rekap datanya. Bank gateway itu first entry untuk repatriasi, setelah itu dananya bisa bergeser ke manajer investasi, efek, atau lainnya termasuk sektor riil,” jelasnya.

Berkaca pada realisasi repatriasi pada Oktober 2016, sebagian besar memang masih berada di bank gateway. Data Ditjen Pajak menunjukkan, pada Oktober 2016, dana repatriasi masuk melalui tiga jalur. Dana yang masuk melalui bank Rp 30,4 triliun, yang masuk melalui efek Rp 41,6 miliar, dan yang masuk melalui manajer investasi sebesar Rp 100,1 miliar.

Seperti diketahui, batas waktu realisasi repatriasi aset adalah 31 Desember 2016. Sampai Selasa (13/12) malam, total komitmen repatriasi yang masuk adalah sebesar Rp 144 triliun. Angka ini jauh sangat jauh dibandingkan dengan target semula yang sebesar Rp 1.000 triliun.

Menjelang batas waktu periode II pelaksanaan amnesti pajak yang berakhir 31 Desember 2016, sepertinya hanya target deklarasi harta yang tercapai. Dari target sampai akhir pelaksanaan amnesti pajak yang sebesar Rp 4.000 triliun, sampai Selasa kemarin, realisasi sudah mencapai Rp 4.003 triliun.

Sedangkan total penerimaan negara dari hasil amnesti pajak mencapai Rp 100 triliun. Sumbernya, dari pembayaran tebusan Rp 96,2 triliun, pembayaran bukti pemeriksaan Rp 530 miliar, dan pembayaran tunggakan pajak Rp 3,06 triliun. Pemerintah sebelumnya menargetkan nilai tebusan amnesti pajak sebesar Rp 165 triliun.

Untuk mengejarnya, akhir pekan lalu, Presiden Joko Widodo mengumpulkan 500 orang kaya Indonesia untuk ikut amnesti pajak. “Kami yakin ada harta mereka yang belum masuk SPT 2015,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Sumber: Harian Kontan
http://www.pengampunanpajak.com

Masih 40% Harta Peserta Amnesti Belum Dilaporkan

ec26a-logo2bamnesti2bpajak2b-2btax2bamnesty
BELUM semua wajib pajak (WP) yang ikut amnesti pajak melaporkan seluruh hartanya. Data Kementerian Keuangan menunjukkan, dari sekitar 481.00 WP peserta amnesti pajak sampai awal bulan ini, harta yang dilaporkan baru sekitar 60% dari dari total harta yang dimiliki.

Hal itu bisa dilihat dari profil WP baik pribadi atau badan dengan jumlah uang tebusan yang mereka bayarkan. Berdasarkan profil Kemkeu, 193.788 WP membayarkan uang tebusan antara Rp 10 juta sampai Rp 100 juta. Sebanyak 45.615 WP tebusannya di bawah Rp 1 juta. Ada juga 38  WP yang tebusannya di atas Rp 100 miliar.

Dari 38 WP itu, 34 WP adalah orang pribadi dengan jumlah uang tebusan Rp 14,8 triliun dan total deklarasi Rp 475 triliun. “Masih belum semua, masih ada ruang,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat bertemu 500 orang terkaya Indonesia di Istana Negara, akhir pekan lalu. Sri berharap WP yang belum melaporkan seluruh hartanya untuk bertobat dan melaporkan harta sampai Maret 2017.

Sumber: Harian Kontan
http://www.pengampunanpajak.com

Amnesti Pajak Membidik 500 Orang Terkaya RI

JAKARTA. Pemerintah mengejar 500 orang kaya Indonesia yang belum ikut amnesti pajak. Secara khusus mereka diundang ke Istana Negara Jakarta bertemu Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (9/12) malam.

Dari 500 orang itu, 242 orang masuk daftar orang terkaya versi Majalah Forbes dan 258 orang kaya lainnya adalah wajib pajak tajir yang berdomisili di kantor pajak Jakarta. “Kami undang mereka karena kami yakin ada harta mereka yang belum masuk SPT 2015, keyakinan ini didasarkan pada pola lima bulan pelaksanaan amnesti pajak,” kata Menkeu, Jumat (9/12) malam.

Dari 242 orang yang masuk daftar orang terkaya versi Majalah Forbes, 100 orang di antaranya belum ikut amnesti pajak. Walaupun sudah ikut, menurut Sri, nilai harta yang dideklarasikan tidak besar. Sebanyak 217 WP mendeklarasikan harta Rp 15 juta-Rp 15 miliar dengan tebusan Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar.

Lalu 217 WP deklarasi harta antara Rp 50 miliar-Rp 2,5 triliun dengan tebusan Rp 1 miliar-Rp 50 miliar. Dan 20 WP mendeklarasikan harta antara Rp 2,5 triliun-Rp 5 triliun dengan tebusan Rp 50 miliar-Rp 100 miliar.

Sebanyak 14 WP mendeklarasikan hartanya Rp 5 triliun-Rp 50 triliun dengan tebusan Rp 100 miliar sampai Rp 1 triliun. “Banyak nama orang kaya yang terkenal yang saya lihat deklarasi dan tebusannya tidak prominent. Namanya populer tapi reputasi bayar pajaknya, kalah populer dari namanya,” kata Menkeu.

Sikap tegas
Sri mengultimatum, bila sampai Maret 2017 mereka tidak ikut amnesti pajak, pihaknya akan bersikap tegas. Pemerintah akan mengenakan denda besar. “Misal ada deposito Rp 100 juta yang belum dilaporkan dan tidak diikutkan amnesti pajak, itu akan dihitung tambahan penghasilan WP dan rate denda 25% dan denda 2% per bulan sampai 24 bulan. Jadi total sekitar 75% sampai 80%,” katanya.

Menurut Menkeu, kepatuhan pajak orang kaya Indonesia memprihatinkan. Salah satu indikatornya adalah dari kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Data menunjukkan, ada delapan orang terkaya Indonesia yang tidak memiliki NPWP.

Tanpa menyebut nama, Sri bilang, delapan orang terkaya itu namanya masuk jajaran orang terkaya se-Indonesia versi Majalah Forbes dan Globe Asia. “Ada juga konsultan pajak yang juga tidak punya NPWP dan tidak ikut amnesti pajak,” katanya. Sri mengancam mencabut izin konsultan pajak yang tetap membandel.

Persentase kepatuhan orang kaya Indonesia bayar pajak 89,4% di atas rata-rata kepatuhan seluruh masyarakat Indonesia 62%. Namun jika orang kaya tidak bayar pajak, ketimpangan akan terjadi.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah masih fokus menjadikan amnesti pajak sebagai sumber penerimaan tahun ini. Padahal seharusnya lebih banyak mendorong lebih banyak orang pribadi yang belum memiliki NPWP.

Terutama pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) yang bisa menjadi basis pajak baru. “Saya pesimistis periode kedua bisa mencapai target,” ujarnya, Senin (12/12).

Yustinus menekankan pentingnya perluasan data pajak, karena hal itulah yang akan membuat amnesti pajak bermanfaat hingga masa datang. Untuk itu perlu sosialisasi lebih baik dengan data akurat. Sebab saat ini data yang dimiliki masih sangat umum.

Sampai Senin (12/12) malam, total uang tebusan amnesti pajak yang berhasil diperoleh mencapai Rp 95,7 triliun. Jumlah tebusan tersebut hanya bergerak Rp 2,6 triliun dibandingkan posisinya di akhir periode I, September lalu.

Sumber: Harian Kontan
http://www.pengampunanpajak.com

Akhir periode II, Ditjen Pajak siap telusuri harta tak dilaporkan

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan dengan benar seluruh harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dikenakan pajak melalui program pengampunan pajak (Tax Amnesty).

Mengingat, program ini telah memasuki bulan terakhir di periode kedua yang akan berakhir pada 31 Desember 2016. Serta periode ketiga, yaitu periode terakhir, akan berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2017.

“Kami mengimbau agar Wajib Pajak melaporkan seluruh hartanya dengan benar, agar seluruh catatan perpajakan dari tahun 2015 dan sebelumnya dapat diselesaikan. Serta tidak mengambil risiko dikenakan sanksi apabila Ditjen Pajak menemukan asset yang tidak dilaporkan dengan benar,” kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama melalui keterangan resminya, Jumat (9/12).

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, apabila Ditjen Pajak menemukan harta yang tidak diungkapkan maka pada saat ditemukan harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan pajak dengan tariff hingga 30 persen.

“Sedangkan bagi yang sudah ikut Amnesti Pajak tapi tidak melaporkan keadaan yang sebenarny akan dikenakan sanksi hingga denda 200 persen,” imbuhnya.

Mengantisipasi kewenangan Ditjen Pajak untuk menelusuri harta Wajib Pajak yang tidak dilaporkan selama masa berlaku program Tax Amnesty, Ditjen Pajak telah mengadakan pelatihan asset tracing kepada pejabat Ditjen Pajak di bidang pemeriksaan dari seluruh Indonesia.

Dalam pelatihan tersebut, dijelaskan teknik dan metode yang dapat digunakan untuk menelusuri asset dengan menggunakan data yang dimiliki Ditjen Pajak sekaligus memberikan beberapa contoh kasus penelususan asset yang pernah dilakukan Ditjen Pajak.

Selain itu, juga dijelaskan mengenai metode dan teknis penelusuran asset untuk harta tidak bergerak dan harta dalam bentuk asset di perbankan beserta mode yang digunakan Wajib Pajak untuk menyembunyikan asset serta cara untuk mengatasinya.

Sumber: MERDEKA
http://www.pengampunanpajak.com

Menkeu sebut orang-orang terkaya di RI tak laporkan seluruh harta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang 500 wajib pajak prominent ke Istana Merdeka, Jumat (9/12) malam. Wajib pajak prominent merupakan wajib pajak yang masuk dalam daftar 250 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kehadiran 500 wajib pajak prominent ini guna mendengarkan perkembangan program Tax Amnesty di Tanah Air.

“Kita ingin meng-share kemajuan yang kita dapatkan semenjak waktu lalu kita ketemu bulan September atau Agustus sehingga ini sudah saatnya untuk update dan saya yakin yang ada dalam ruangan ini bisa membantu lebih banyak lagi, lebih besar lagi bagi kita untuk membangun Indonesia lebih baik,” ungkap Sri Mulyani saat memberikan sambutannya.

Sri Mulyani menambahkan, menghadirkan 500 wajib pajak prominent ini sekaligus untuk mengevaluasi setoran Tax Amnesty mereka. Berdasarkan data di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, banyak wajib pajak prominent tidak melaporkan hartanya sebanyak yang dimiliki.

“Saya sudah bertanya dengan Pak Ken (Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi), banyak sekali nama-nama yang terkenal di prominent ini dan saya lihat deklarasinya maupun tebusannya tidak prominent. Jadi namanya lebih populer daripada reputasi bayar pajaknya,” kata dia.

Kepada wajib pajak prominent yang saat ini masih menyembunyikan harta kekayaannya, Sri Mulyani mengajak untuk mendeklarasikan segera. Pendeklarasian itu diyakini dapat membantu program pemerintah membangun berbagai infrastruktur dan pembangunan lainnya.

“Saya hampir yakin mereka kayaknya masih punya deh harta yang belum dideklarasikan. Jadi saya mohon untuk disenggol kiri dan kanan, kamu masuk yang mana? Moga-moga yang di sini tidak termasuk dalam 100 wajib pajak yang belum ikut Tax Amnesty,” tukas dia.

Sumber: MERDEKA
http://www.pengampunanpajak.com

Ditjen Pajak kehabisan stamina, dana Tax Amnesty periode II melempem

Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan memprediksi dana tebusan maupun deklarasi harta di program pengampunan pajak atau Tax Amnesty periode II (Oktober-Desember) tidak akan sebesar pada periode I. Dia menilai, otoritas pajak telah kehabisan stamina di periode dua ini.

“Ada kecenderungan penurunan dalam program Tax Amnesty. Periode pertama misalnya ada tebusan Rp 95 triliun, deklarasi ribuan triliun, tetapi di periode kedua nampak tidak ada tanda-tanda penerimaan Tax Amnesty. Otoritas pajak seperti ejakulasi dini. Sebelumnya cukup baik tapi periode kedua seperti kehabisan stamina,” ucap Maftuchan di Jakarta, Jumat (9/12).

Menurutnya penurunan uang tebusan di periode dua ini juga terjadi karena adanya Operasi tangkap tangan (OTT) yang di lakukan KPK yang membuat kepercayaan terhadap Dirjen Pajak semakin menurun.

“Kedua menurunnya kepercayaan wajib pajak terhadap Tax Amnesty karena adanya bau amis dalam Ditjen Pajak. Belum ada barangnya tapi baunya sedemikian menyengat. Ini adalah suatu hal yang sistemik,” ungkapnya.

Untuk itu, dia berharap ada perbaikan di dalam Dirjen Pajak itu sendiri misalnya dengan melibatkan pihak swasta agar kepercayaan masyarakat kepada Dirjen Pajak kembali lagi.

“Ini pasti melibatkan jumlah yang besar, lalu melibatkan swasta, dengan melakukan modifikasi dan pengelabuan. Kalau tidak ada pembenahan maka periode kedua dan ketiga tak akan sama dengan periode satu,” ujarnya.

“Kita sudah alami darurat pajak apalagi yang kita gunakan selain pajak? SDA migas sudah berkurang. Oleh sebab itu kalau kita mau penuhi janji pembangun reformasi perpajakan sangat krusial bukan ditunjukkan penerimaan sesuai target tapi sebenarnya untuk memenuhi rakyat,” pungkasnya.

Sumber: MERDEKA

UMKM Mengadu ke Jokowi karena Kena Pajak “Double”

Pengusaha mikro, kecil dan menengah merasa dibebankan pajak dua kali dalam program amnesti pajak.

Hal itu pun diadukan ke Presiden Joko Widodo saat bertemu di Istana Merdeka, Jumat (25/11/2016).
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menjelaskan, para pengusaha mengaku, membayar tarif tebusan untuk UMKM sebagai badan usaha dan tarif tebusan untuk perorangan.

Tarif tebusan untuk badan UMKM diketahui sebesar 0,5 persen. Sementara, tarif tebusan untuk perorangan termin kedua amnesti pajak sebesar 3 persen.

“Teman-teman pengusaha mengusulkan, untuk UMKM 0,5 persen, oke. Tapi untuk perorangan diusulkan disamakan saja menjadi 0,5 persen,” ujar Puspayoga usai pertemuan.
Presiden langsung mengkomunikasikan permintaan pengusaha itu kepada Direktur Jenderal Pajak. Meski demikian, belum ada keputusan soal itu.

Dirjen Pajak masih mengkaji permintaan itu karena nilai tarif tebusan itu merupakan perintah undang-undang.

Pengusaha yang bergerak di produk sepatu dan asesoris, Anto Suroto menambahkan, dirinya yakin daya saing dunia usaha mikro, kecil dan menengah tanah air meningkat jika tarif tebusan, khususnya untuk perorangan pelaku UMKM, diturunkan.

“Kalau bisa, khususnya untuk perorangan UMKM sampai akhir periode (amnesti pajak), bisa 0,5 persen saja. Itu sangat membantu teman-teman UMKM dan pasti akan berduyun-duyun sadar pajak,” ujar Anto.

Jumat siang, Presiden menerima sebanyak 30 pengusaha mikro, kecil dan menengah Indonesia. Para pengusaha ini terdiri dari berbagai produk, mulai dari garmen, kuliner, kerajinan tangan furniture hingga perdagangan ritel.

Sejumlah pengusaha yang hadir, antara lain Fifi Lutfia pemilik Fifi Collection, Muhammad Ammar Kana pemilik Bambu Clothing, Iga Riana Yuriati pemilik handicraft Garuda Bali dan Haridah pemilik Bakso Bakar Mamah.

Sumber: KOMPAS

Lanjutkan Sosialisasi “Tax Amnesty”, Jokowi Undang Pengusaha Super Kaya ke Istana

Presiden Joko Widodo terus melanjutkan sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Pada Jumat (9/12/2016), Jokowi mengundang pengusaha superkaya ke Istana Negara. Sosialisasi berlangsung santai dan dikemas dengan makan malam bersama.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pengusaha yang diundang malam ini adalah mereka yang memiliki kekayaan prominent atau menonjol.
Total, ada 500 orang pengusaha yang diundang. “Malam ini yang kita undang adalah yang disebut prominent person di Indonesia,” kata Sri Mulyani.

Ia mengatakan, sebanyak 242 wajib pajak yang diundang malam ini adalah mereka yang masuk ke dalam 250 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015.
Sementara itu, 258 sisanya adalah juga pengusaha kaya yang dikumpulkan melalui kantor perwakilan pajak, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Sebanyak 100 pengusaha yang diundang sama sekali belum pernah mengikuti tax amnesty. Sisanya sudah mengikuti tax amnesty periode I dengan menyetorkan uang tebusan mulai dari yang terkecil Rp 300 juta hingga yang terbesar lebih dari Rp 1 triliun.

Para pengusaha yang sudah ikut tax amnesty periode I turut diundang karena diyakini masih banyak yang belum mendeklarasikan semua hartanya.
“Jadi, namanya lebih populer daripada reputasi bayar pajaknya. Saya hampir yakin mereka kayanya masih punya deh harta yang belum dideklarasikan. Jadi, saya mohon untuk ‘disenggol’ kiri dan kanan,” kata Sri Mulyani.


Sumber: KOMPAS
http://www.pengampunanpajak.com

DPR Imbau Pengusaha Memanfaatkan Program “Tax Amnesty” Sebaik-baiknya

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajak semua pihak, terutama para Wajib Pajak (WP) untuk tetap bersemangat menyukseskan program tax amnesty atau pengampunan pajak.

Anggota Komisi XI DPR RI, Donny Imam Priyambodo menyoroti pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada rapat kerja komisi IX DPR dengan Menteri Keuangan beberapa waktu lalu.
Dalam rapat kerja tersebut, DPR telah memberikan masukan terkait penanganan program tax amnesty.

Masukan tersebut, yakni tentang sosialisasi dan layanan di tingkat bawah yang menurut DPR memang perlu ditingkatkan. Selain itu, juga sosialisasi untuk wilayah Indonesia timur.
Menurut dia, pada rapat kerja tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku heran karena partisipasi pengusaha dalam program tax amnesty atau pengampunan pajak masih rendah.
Padahal, tax amnesty ini adalah kesempatan emas bagi mereka yang mau membersihkan catatan buruk pajak mereka lewat pengampunan.

Oleh karena itu, Sri Mulyani mengajak para pelaku usaha tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini. Karena jika periode tax amnesty berakhir, maka tak ada lagi ampun bagi mereka yang masih saja tidak jujur dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Donny juga menyoroti mengenai tren wajib pajak (WP) yang lebih suka memanfaatkan program pengampunan pajak di akhir periode. Hal itu terjadi pada periode pertama tax amnesty yang berakhir pada akhir September kemarin.

Dia juga menyoroti mengenai aksi damai 2 Desember lalu yang ternyata tidak mempengaruhi dunia usaha untuk ikut atau tidak ikut program pengampunan pajak.
“Karena program ini adalah hak WP dan rugi jika haknya tidak digunakan,” kata Donny dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (13/12/2016).

Donny menegaskan, program tax amnesty ini adalah produk Undang-Undang, maka para pengusaha akan berpikir cerdas, karena program ini akan berjalan terus dan berakhir Maret tahun depan, baik ada aksi maupun tidak ada aksi.

“Mengingat program tax amnesty adalah hak WP, termasuk pengusaha, maka manfaatkanlah program ini sebaik-baiknya,” ujarnya.

Terkait optimisme Pemerintah yang memperkirakan hingga akhir Desember 2016 dana tebusan bisa mencapai target Rp 165 triliun dan dana repatriasi bisa mencapai target Rp 1000 triliun, Donny pun merasa optimis target tersebut akan mampu dicapai Pemerintah.

“Saya optimis dana tebusan bisa mencapai Rp 165 triliun sesuai target dari pemerintah, dan sebagian besar saya lihat memang dari faktor deklarasi baik dalam negeri maupun luar negeri,” tandasnya.


Sumber: KOMPAS
http://www.pengampunanpajak.com