Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) tetap memberikan pelayanan di hari libur. Khususnya
untuk wajib pajak yang ingin mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Pelayanan tambahan diperlukan untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak yang ingin mendaftar. Apalagi, periode II tax amnesty hanya tersisa sekitar dua minggu ke depan.
“Dari sisi pelayanan kita lakukan semaksimal mungkin. Sekarang kantor
pusat hari ini sudah buka 34 loket untuk pendaftaran,” ujar Hestu Yoga
Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2
Humas) Ditjen Pajak kepada detikFinance, Sabtu (17/12/2016).
Jam operasional kantor pajak adalah dari 08.00 hingga 16.00 untuk
hari biasa. Sementara itu pada hari libur akan dibuka pada pukul
08.00-14.00 untuk Sabtu dan 08.00-12.00 untuk Minggu. Pada 31 Desember
2016, dimungkinkan kantor pajak dibuka hingga tengah malam.
“Kita akan lihat perkembangan, kalau banyak tanggal 31 siap sampai tengah malam,” terangnya.
Hestu mengaku masih banyak wajib pajak, terutama kalangan menengah ke
atas yang belum mengikuti tax amnesty. Sehingga diharapkan bisa
mendaftar secepatnya.
“Baik Kanwil maupun KPP sudah minta tidaklanjuti mana WP besar di wilayah tersebut yang belum ikut amnesty,
diundang diimbau di sampaikan lagi. Kalau ada mengenai harta mereka
yang belum, kita sampaikan untuk SPT mereka kita minta gunakan
kesempatan tax amnesty,” paparnya.
Sumber : DETIK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar