Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menelusuri harta yang tidak dilaporkan selama program tax amnesty. Untuk itu, Ditjen Pajak menggelar pelatihan asset tracing bagi para pejabat bidang pemeriksaan dari seluruh Indonesia.
Pelatihan ini diselenggarakan di Kantor Pusat Ditjen Pajak dan
menghadirkan satu narasumber Direktur Intelijen Perpajakan serta dua
narasumber dari luar Ditjen Pajak yaitu perwakilan Komisi Pemberantasan
Korupsi dan dari pihak konsultan.
Dalam paparannya, Direktur Intelijen Perpajakan menjelaskan, teknik
dan metode yang dapat digunakan untuk menelusuri aset dengan menggunakan
data yang dimiliki Ditjen Pajak sekaligus memberikan beberapa contoh
kasus penelusuran aset yang pernah dilakukan Ditjen Pajak.
Sedangkan kedua narasumber eksternal menjelaskan metode dan teknis
penelusuran aset untuk harta tidak bergerak dan harta dalam bentuk aset
di perbankan beserta mode yang digunakan wajib pajak untuk
menyembunyikan aset serta cara untuk mengatasinya.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, apabila Ditjen Pajak
menemukan harta yang tidak diungkapkan maka pada saat ditemukan harta
tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan pajak dengan tarif
hingga 30% beserta sanksi hingga denda 200% bagi yang sudah ikut Amnesti
Pajak tapi tidak melaporkan keadaan yang sebenarnya,” sebut keterangan
tertulis Ditjen Pajak yang diterima detikFinance, Kamis (8/12/2016)
Saat ini, program tax amnesty telah memasuki bulan terakhir
di periode kedua yang akan berakhir pada 31 Desember 2016. Periode
ketiga, yaitu periode terakhir, akan berlaku sejak 1 Januari hingga 31
Maret 2017.
Oleh karena itu, Ditjen Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk
segera melaporkan dengan benar seluruh harta yang diperoleh dari
penghasilan yang belum dikenakan pajak melalui program tax amnesty.
Sehingga, seluruh catatan perpajakan dari tahun 2015 dan sebelumnya
dapat diselesaikan serta tidak mengambil risiko dikenakan sanksi apabila
Ditjen Pajak menemukan asset yang tidak dilaporkan dengan benar.
Informasi lebih lanjut, kunjungi laman http://www.pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500 200 atau hotline Amnesti Pajak di 1500 745 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. #PajakMilikBersama
Sumber: DETIK
http://www.pengampunanpajak.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar