JAKARTA. Pemerintah mengejar 500 orang kaya Indonesia yang belum ikut
amnesti pajak. Secara khusus mereka diundang ke Istana Negara Jakarta
bertemu Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
pada Jumat (9/12) malam.
Dari 500 orang itu, 242 orang masuk daftar orang terkaya versi
Majalah Forbes dan 258 orang kaya lainnya adalah wajib pajak tajir yang
berdomisili di kantor pajak Jakarta. “Kami undang mereka karena kami
yakin ada harta mereka yang belum masuk SPT 2015, keyakinan ini
didasarkan pada pola lima bulan pelaksanaan amnesti pajak,” kata Menkeu,
Jumat (9/12) malam.
Dari 242 orang yang masuk daftar orang terkaya versi Majalah Forbes,
100 orang di antaranya belum ikut amnesti pajak. Walaupun sudah ikut,
menurut Sri, nilai harta yang dideklarasikan tidak besar. Sebanyak 217
WP mendeklarasikan harta Rp 15 juta-Rp 15 miliar dengan tebusan Rp 300
juta sampai Rp 1 miliar.
Lalu 217 WP deklarasi harta antara Rp 50 miliar-Rp 2,5 triliun dengan
tebusan Rp 1 miliar-Rp 50 miliar. Dan 20 WP mendeklarasikan harta
antara Rp 2,5 triliun-Rp 5 triliun dengan tebusan Rp 50 miliar-Rp 100
miliar.
Sebanyak 14 WP mendeklarasikan hartanya Rp 5 triliun-Rp 50 triliun
dengan tebusan Rp 100 miliar sampai Rp 1 triliun. “Banyak nama orang
kaya yang terkenal yang saya lihat deklarasi dan tebusannya tidak
prominent. Namanya populer tapi reputasi bayar pajaknya, kalah populer
dari namanya,” kata Menkeu.
Sikap tegas
Sri mengultimatum, bila sampai Maret 2017 mereka tidak ikut amnesti
pajak, pihaknya akan bersikap tegas. Pemerintah akan mengenakan denda
besar. “Misal ada deposito Rp 100 juta yang belum dilaporkan dan tidak
diikutkan amnesti pajak, itu akan dihitung tambahan penghasilan WP dan
rate denda 25% dan denda 2% per bulan sampai 24 bulan. Jadi total
sekitar 75% sampai 80%,” katanya.
Menurut Menkeu, kepatuhan pajak orang kaya Indonesia memprihatinkan.
Salah satu indikatornya adalah dari kepemilikan nomor pokok wajib pajak
(NPWP). Data menunjukkan, ada delapan orang terkaya Indonesia yang tidak
memiliki NPWP.
Tanpa menyebut nama, Sri bilang, delapan orang terkaya itu namanya
masuk jajaran orang terkaya se-Indonesia versi Majalah Forbes dan Globe
Asia. “Ada juga konsultan pajak yang juga tidak punya NPWP dan tidak
ikut amnesti pajak,” katanya. Sri mengancam mencabut izin konsultan
pajak yang tetap membandel.
Persentase kepatuhan orang kaya Indonesia bayar pajak 89,4% di atas
rata-rata kepatuhan seluruh masyarakat Indonesia 62%. Namun jika orang
kaya tidak bayar pajak, ketimpangan akan terjadi.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)
Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah masih fokus menjadikan amnesti
pajak sebagai sumber penerimaan tahun ini. Padahal seharusnya lebih
banyak mendorong lebih banyak orang pribadi yang belum memiliki NPWP.
Terutama pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) yang bisa menjadi basis
pajak baru. “Saya pesimistis periode kedua bisa mencapai target,”
ujarnya, Senin (12/12).
Yustinus menekankan pentingnya perluasan data pajak, karena hal
itulah yang akan membuat amnesti pajak bermanfaat hingga masa datang.
Untuk itu perlu sosialisasi lebih baik dengan data akurat. Sebab saat
ini data yang dimiliki masih sangat umum.
Sampai Senin (12/12) malam, total uang tebusan amnesti pajak yang
berhasil diperoleh mencapai Rp 95,7 triliun. Jumlah tebusan tersebut
hanya bergerak Rp 2,6 triliun dibandingkan posisinya di akhir periode I,
September lalu.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pengampunanpajak.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar