Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat rasio kepatuhan penyampaian
Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masih rendah,
yakni hanya 62,28 persen. Bahkan, angka ini hanya mencapai 13 persen
dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
“Pajak itu begitu penting. Tapi dari sisi kepatuhan masih rendah. Wajib
pajak kita hanya 13 persen dari GDP,” kata Menteri Sri di Gedung
Pertamina Pusat, Jakarta, Rabu (30/11).
Bahkan, lanjutnya, jumlah peserta Tax Amnesty juga masih sangat kecil
bila dibandingkan dengan jumlah wajib pajak terdaftar wajib SPT. Di
mana wajib pajak yang ikut Tax Amnesty hingga 28
November 2016 mencapai
466.000 dari 20,1 juta yang wajib melaporkan SPT.
Dari sebaran peserta Tax Amnesty, Menkeu Sri mencatat 7 persen dari
peserta Tax Amnesty tersebar di Jakarta. Yakni dari 2,1 juta WP wajib
SPT sebanyak 151.000 WP ikut Tax Amnesty dengan uang tebusan mencapai Rp
52,3 triliun.
Selain itu, sebanyak 2 persen berada di Sumatera, dari 3,9 juta WP
wajib SPT sebanyak 81.000 WP ikut Tax Amnesty dengan uang tebusan
mencapai Rp 8,1 triliun. Di Jawa non Jakarta, sebanyak 173.000 WP ikut
Tax Amnesty dari 9,9 juta WP wajib SPT dengan uang tebusan mencapai Rp
29,6 triliun.
Di Kalimantan, sebanyak 22.000 WP ikut Tax Amnesty dari 1,3 juta WP
wajib SPT dengan uang tebusan mencapai Rp 2,2 triliun. Di Bali, Nusa
Tenggara, Papua, dan Maluku sebanyak 22.000 WP ikut Tax Amnesty dari 1,3
juta WP wajib SPT dengan uang tebusan mencapai Rp 1,4 triliun.
“Sementara di Sulawesi, sebanyak 17.000 WP ikut Tax Amnesty dari 1,6
juta WP wajib SPT dengan uang tebusan mencapai Rp 1,3 triliun,”
imbuhnya.
Sumber: Merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar