Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
meminta orang terkaya Indonesia yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Disampaikan sebelumnya ada 8 orang yang belum memiliki NPWP.
Demikianlah disampaikan Sri Mulyani usai menghadiri putusan Mahkamah
Konstitusi atas gugatan UU pengampunan pajak di Gedung MK, Jakarta, Rabu
(14/12/2016).
“Saya tidak mendiskriminasikan. Tapi dalam hal ini presentasi yang
kami sampaikan mereka yang teridentifikasi sebagai orang yang memiliki
kekayaan namun belum memiliki NPWP atau belum dari sisi kepatuhan
membayar pajak, kita akan meminta mereka melihat UU pengampunan pajak
sebagai suatu kesempatan,” ujarnya.
Tax amnesty masih menyisakan beberapa pekan untuk periode II. Sementara untuk periode III, masih berlaku hingga Maret 2017.
“Siapa saja yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya, apakah tidak
memiliki NPWP, punya NPWP tapi tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan
SPT tidak lengkap bisa menggunakan UU pengampunan pajak untuk
deklarasikan seluruh harta yang belum disampaikan sepenuhnya atau tidak
secara benar, atau seluruhnya disembunyikan untuk pakai UU pengampunan
pajak,” papar Sri Mulyani.
Selama program berjalan, Sri Mulyani menyampaikan ada sekitar 20.000
wajib pajak baru yang baru mendaftarkan NPWP. Ini membuktikan bahwa
adanya keinginan wajib pajak untuk mematuhi aturan pajak yang berlaku.
“Ada sekitar 20 ribuan lebih yang merupakan WP yang baru pertama kali
punya NPWP. Jjadi dalam UU pengampunan pajak ini memungkinkan mereka
yang selama ini nggak comply atau tidak patuh untuk memulai kepatuhan,” tandasnya.
Sumber: Detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar