Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa prihatin melihat
kepatuhan wajib pajak (WP) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam
membayar pajak. Sebab, dari 701 WP BUMN yang terdaftar di Indonesia,
baru 28 WP yang mengikuti Tax Amnesty.
Mau Diskon Rp 250,000? Beli tiket pesawat-nya di Pergi.comMenteri Sri
Mulyani juga merasa prihatin dengan tingkat kepatuhan jajaran direksi
dan komisaris BUMN dalam membayar pajak. Sebab, baru sedikit jajaran
direksi dan komisaris BUMN yang mengikuti program pengampunan pajak.
Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro, berharap akan
banyak jajaran direksi, komisaris, hingga pegawai BUMN yang ikut Tax
Amnesty. Bahkan, Imam berharap agar petinggi BUMN bisa melakukan
sosialisasi Tax Amnesty di perusahaannya masing-masing.
“Kita berharap direksi dan komisaris bisa menyelenggarakan
sosialisasi dan mengundang dari Ditjen Pajak. Agar apa yang
diundang-undangkan oleh negara ini soal Tax Amnesty bisa berjalan dengan
baik,” kata Imam di Gedung Pertamina Pusat, Jakarta.
“Saat ini ada 118 BUMN dengan jumlah direksi dan komisaris mencapai
lebih dari 1.100 orang. Bahkan, 118 BUMN ini banyak memiliki anak
perusahaan mungkin cucu perusahaan yang didalamnya ada direksi dan
komisaris yang seharusnya terdaftar jadi WP,” jelasnya.
Apa saja fakta di balik permasalahan ini hingga Menteri Sri Mulyani mengelus dada? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.
1. 28 WP BUMN peserta Tax Amnesty memalukan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa prihatin melihat
kepatuhan wajib pajak (WP) dari
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam
membayar pajak. Sebab, dari 701 WP BUMN yang terdaftar di Indonesia,
baru 28 WP yang mengikuti Tax Amnesty.
Dari 28 wajib pajak BUMN tersebut, total nilai tebusan yang terkumpul
hanya Rp 13,01 miliar, dengan rata-rata tebusan Rp 464 juta.
“Dari 701 WP BUMN baru 28 WP yang ikut Tax Amnesty. Agak memalukan.
Nilai tebusan hanya Rp 13 miliar. Saya sampai bertanya apa benar ini
miliar? Tapi benar. Mungkin BUMN kita sudah tidak ada harta yang perlu
dideklarasikan lagi. Kita lihat dari sisi positif, semoga begitu,” kata
Menkeu Sri di gedung Pertamina Pusat, Jakarta.
2. BUMN peserta Tax Amnesty terbanyak di Jawa, Bali, dan Sumatera
Menteri Sri Mulyani menambahkan, sebaran BUMN peserta Tax Amnesty pun
hanya berada di Jawa, Bali, dan Sumatera. Di mana dari 643 WP BUMN di
Jawa dan Bali, hanya 24 WP yang ikut Tax Amnesty, dengan total tebusan
Rp 11,94 miliar. Sedangkan di Sumatera, dari 37 WP BUMN hanya 4 WP yang
ikut Tax Amnesty, dengan total tebusan Rp 1,07 miliar.
Sementara, di Sulawesi sebanyak 10 WP, di Kalimantan 4 WP, dan Nusa
Tenggara, Papua, dan Maluku sebanyak 2 WP. Namun di provinsi-provinsi
tersebut, tidak ada wajib pajak yang ikut Tax Amnesty.
“Persentase ini menyedihkan. Barangkali yang sisanya sudah patuh
banget bayar pajak. Jadi tidak perlu ikut Tax Amnesty. Tapi masa sih?
Saya tidak yakin,” imbuhnya.
3. Baru sekitar 20 persen pejabat BUMN ikut Tax Amnesty
Menteri Sri Mulyani mencatat dari 1.387 wajib pajak Komisaris BUMN,
baru 24 persen yang ikut Tax Amnesty dengan jumlah uang tebusan hanya Rp
111,2 miliar. Sedangkan dari 1.543 wajib pajak Direksi BUMN, baru 20
persen yang ikut Tax Amnesty dengan jumlah uang tebusan mencapai Rp 44,5
miliar.
“Ini angkanya kecil sekali. Padahal BUMN sering makan di hotel-hotel.
Coba lihat tagihan makan Anda. Memang itu bukan masalah. Tapi saya
hanya ingin menyampaikan tidak ada harta dan kewajiban harta yang
terlalu kecil. Kalau itu kewajiban ya harus dibayarkan,” kata Menkeu Sri
di gedung Pertamina Pusat, Jakarta.
4. Pejabat BUMN bayar tebusan Tax Amnesty Rp 120.000-Rp 600.000
Keprihatinan Menteri Sri Mulyani pun bertambah ketika melihat uang
tebusan yang dibayarkan para petinggi BUMN ini. Untuk komisaris, uang
tebusan paling rendah yang dibayarkan sebesar Rp 120.000 dan tertinggi
Rp 20,03 miliar. Sedangkan untuk direksi, uang tebusan paling rendah
yang dibayarkan sebesar Rp 600.000 dan tertinggi Rp 6,7 miliar.
Sementara itu, petinggi BUMN yang mengikuti Tax Amnesty lebih banyak
tersebar di Jawa dan Bali sebanyak 581 WP dengan uang tebusan mencapai
Rp 148,57 miliar, di Sumatera sebanyak 33 WP dengan uang tebusan
mencapai Rp 3,89 miliar.
Di Sulawesi sebanyak 9 WP dengan uang tebusan mencapai Rp 2,37
miliar, di Kalimantan sebanyak 7 WP dengan uang tebusan mencapai Rp 963
juta, dan di Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku sebanyak 1 WP dengan uang
tebusan mencapai Rp 8,05 juta.
“Semoga petinggi BUMN punya NPWP dan ikut Tax Amnesty. Kalau yang
punya NPWP tapi belum lapor SPT, tinggal saya tagih kan saya punya
namanya. Saya punya datanya sudah ikut Tax Amnesty atau tidak,”
imbuhnya.
5. Banyak BUMN minta PMN tapi setoran pajak rendah
Padahal, selama ini pemerintah telah memberikan banyak suntikan modal
kepada BUMN di Indonesia melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, pemberian tersebut
tidak diseimbangkan dengan pembayaran pajak.
“Saya mulai jengkel karena ada yang salahkan direksi lama. Padahal,
ada PMN lebih Rp 160 triliun dalam 2 tahun. Itu seharusnya bisa berikan 3
hingga 4 kali lipat kepada negara sehingga saya tidak masukkan ke dalam
sumur yang bolong,” kata Menteri Sri di Jakarta.
Sumber: Merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar