Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera
melaporkan dengan benar seluruh harta yang diperoleh dari penghasilan
yang belum dikenakan pajak melalui program pengampunan pajak (Tax
Amnesty).
Mengingat, program ini telah memasuki bulan terakhir di periode kedua
yang akan berakhir pada 31 Desember 2016. Serta periode ketiga, yaitu
periode terakhir, akan berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
“Kami mengimbau agar Wajib Pajak melaporkan seluruh hartanya dengan
benar, agar seluruh catatan perpajakan dari tahun 2015 dan sebelumnya
dapat diselesaikan. Serta tidak mengambil risiko dikenakan sanksi
apabila Ditjen Pajak menemukan asset yang tidak dilaporkan dengan
benar,” kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama melalui
keterangan resminya, Jumat (9/12).
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, apabila Ditjen Pajak
menemukan harta yang tidak diungkapkan maka pada saat ditemukan harta
tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan pajak dengan tariff
hingga 30 persen.
“Sedangkan bagi yang sudah ikut Amnesti Pajak tapi tidak melaporkan
keadaan yang sebenarny akan dikenakan sanksi hingga denda 200 persen,”
imbuhnya.
Mengantisipasi kewenangan Ditjen Pajak untuk menelusuri harta Wajib
Pajak yang tidak dilaporkan selama masa berlaku program Tax Amnesty,
Ditjen Pajak telah mengadakan pelatihan asset tracing kepada pejabat
Ditjen Pajak di bidang pemeriksaan dari seluruh Indonesia.
Dalam pelatihan tersebut, dijelaskan teknik dan metode yang dapat
digunakan untuk menelusuri asset dengan menggunakan data yang dimiliki
Ditjen Pajak sekaligus memberikan beberapa contoh kasus penelususan
asset yang pernah dilakukan Ditjen Pajak.
Selain itu, juga dijelaskan mengenai metode dan teknis penelusuran
asset untuk harta tidak bergerak dan harta dalam bentuk asset di
perbankan beserta mode yang digunakan Wajib Pajak untuk menyembunyikan
asset serta cara untuk mengatasinya.
Sumber: MERDEKA
http://www.pengampunanpajak.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar