Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat Singapura
masih menjadi negara asal harta warga negara Indonesia (WNI) terbesar.
Di mana sampai 20 Desember 2016 deklarasi luar negeri dari negara ini
mencapai Rp 739,74 triliun, sementara repatriasi dari negara ini
mencapai Rp 84,05 triliun.
“Mengenai peringkat negara asal masih seperti dulu (periode I), yaitu
Singapura, Virgin Island, Hong Kong, Cayman Island, dan Australia,”
imbuh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantornya, Jakarta, Rabu
(21/12).
Dia menambahkan, komposisi harta di periode II program pengampunan
pajak (Tax Amnesty) mencapai Rp 375,97 triliun, lebih kecil dibanding
periode I sebesar Rp 3.667 triliun. Sedangkan realisasi penerimaan dari
program pengampunan pajak (Tax Amnesty) mencapai Rp 101 triliun,
meningkat dari 30 September 2016 sebesar Rp 97,2 triliun
Dia mengatakan harta tersebut terdiri dari deklarasi dalam negeri
sebesar Rp 302,43 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 62,83
triliun, dan repatriasi sebesar Rp 10,71 triliun.
“Di periode pertama komposisi harta mencapai Rp 3.667 triliun dan di
periode kedua Rp 375,97 triliun. Sehingga totalnya hingga hari ini
mencapai Rp 4.043,69 triliun,” kata Ken.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memprediksi lonjakan peserta Tax Amnesty
akan terjadi menjelang akhir periode, seperti yang terjadi di periode
I. Sehingga pihaknya akan terus siap melayani wajib pajak yang ingin
melaporkan hartanya di Kantor Pajak.
“Kami siap dengan pelayanan Tax Amnesty di seluruh kantor. Kondisinya
naik tapi di Periode I pun 90 persen peserta Tax Amnesty ramai di bulan
terakhir, maka kami optimis meski sampai saat ini baru 40.000 wajib
pajak tapi kami antisipasi terjadi lonjakan di 2 minggu terakhir ini,”
jelasnya.
Sumber: Merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar