Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa prihatin dengan tingkat
kepatuhan jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
dalam membayar pajak. Sebab, baru sedikit jajaran direksi dan komisaris
BUMN yang mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty).
Dia mencatat dari 1.387 wajib pajak Komisaris BUMN, baru 24 persen
yang ikut Tax Amnesty dengan jumlah uang tebusan hanya Rp 111,2 miliar.
Sedangkan dari 1.543 wajib pajak Direksi BUMN, baru 20 persen yang ikut
Tax Amnesty dengan jumlah uang tebusan mencapai Rp 44,5 miliar.
“Ini angkanya kecil sekali. Padahal BUMN sering makan di hotel-hotel.
Coba lihat tagihan makan Anda. Memang itu bukan masalah. Tapi saya
hanya ingin menyampaikan tidak ada harta dan kewajiban harta yang
terlalu kecil. Kalau itu kewajiban ya harus dibayarkan,” kata Menkeu Sri
di gedung Pertamina Pusat, Jakarta, Rabu (30/11).
Keprihatinannya pun bertambah ketika melihat uang tebusan yang
dibayarkan para petinggi BUMN ini. Untuk komisaris, uang tebusan paling
rendah yang dibayarkan sebesar Rp 120.000 dan tertinggi Rp 20,03 miliar.
Sedangkan untuk direksi, uang tebusan paling rendah yang dibayarkan
sebesar Rp 600.000 dan tertinggi Rp 6,7 miliar.
Sementara itu, petinggi BUMN yang mengikuti Tax Amnesty lebih banyak
tersebar di Jawa dan Bali sebanyak 581 WP dengan uang tebusan mencapai
Rp 148,57 miliar, di Sumatera sebanyak 33 WP dengan uang tebusan
mencapai Rp 3,89 miliar.
Di Sulawesi sebanyak 9 WP dengan uang tebusan mencapai Rp 2,37
miliar, di Kalimantan sebanyak 7 WP dengan uang tebusan mencapai Rp 963
juta, dan di Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku sebanyak 1 WP dengan uang
tebusan mencapai Rp 8,05 juta.
“Semoga petinggi BUMN punya NPWP dan ikut Tax Amnesty. Kalau yang
punya NPWP tapi belum lapor SPT, tinggal saya tagih kan saya punya
namanya. Saya punya datanya sudah ikut Tax Amnesty atau tidak,”
imbuhnya.
Sumber: Merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar